BeritaKaltim.Co

Sejumlah Aktivis Prihatin Kades Kampung Baru Jadi Tersangka Tapal Batas

BERITAKALTIM.CO- Sejumlah organisasi lintas pemuda mulai dari unsur organisasi mahasiswa hingga kepemudaan yang tergabung dalam Teman Gerakan Kaltim (TGM) menyayangkan penetapan tersangka kepada Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabang, Supardi Baazt oleh Polres Kutai Kartanegara.

Padahal menurut mereka bahwa kasus tapal batas tersebut bisa diselesaikan dengan cara mufakat dengan bermusyawarah antara instansi yang berkaitan, terutama peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar sangat dinantikan.

Sekertaris Wilayah Satuan Siswa, Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kaltim, Jerin, S. Sos yang akrab disapa bung Pocil mengatakan penetapan tersangka oleh Polres tersebut tidak mengedepankan azas musyawarah dan mufakat dan seharusnya dipertanyakan peruntukannya.

“Biar bagaimanapun hukum ini untuk melindungi masyarakat dan rakyat bukan untuk memukul rakyat apalagi ada indikasi kepentingan tertentu,” ujar Jerin. Selasa (30/11/2021).

Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Garda Bangsa Kaltim, Fuad. Ia menegaskan penetapan tersangka oleh Polres Kukar harus ditinjau ulang dan harus berdasarkan serta mengedepankan komunikasi yang baik.

“Biar bagaimanapun tapal batas merupakan wewenang Pemkab dan Kemendagri, alangkan baiknya penegak hukum harus menyerahkan kasus tersebut kepada ke 2 instansi itu, jangan ujug-ujug ditetapkan tersangka. Kasian masyarakat,” paparnya.

Sementara Ketua Senat Cakra AHY, Andi Andis menegaskan agar Pemkab Kukar turun tangan, karena Kades merupakan perpanjangan tangan dari Bupati.

“Kan semua ada aturannya, alangkah bagusnya pak Bupati turun tangan langsung untuk mencarikan solusi terbaik terkait masalah ini,” harapnya.

Disisi lain, ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kaltim, David Melky menegaskan pada prinsipnya pihaknya melihat bahwa perkara tersebut lebih pada ranah Perdata dan tidak seharusnya polisi melangkah lebih jauh.

“Pada prinsipnya kami dari perhimpunan mahasiswa hukum sangat kecewa terkait ditetapkannya kepala desa kampung baru kecamatan Tabang Kukar dijadikan tersangka, dimana permasalahan tapal batas desa sudah diatur didalam Permendagri 45 tahun 2016, ini murni masalah perdata atau ranah pemerintah kukar bukan ranah nya kepolisian. Bahkan terkait kasus ini juga, ada kasus yang mestinya disoroti oleh penegak hukum yaitu kasus tambang ilegal di kukar yang belum terjawab dan belum terselesaikan karena itu terjadi di depan masyarakat kutai kartanegara,” tegasnya.

Langka yang diambil oleh Kades Kampung Baru, Kecamatan Tabang tersebut harusnya diapresiasi guna menghindari konflik antar desa.

“Seharusnya yang keberatan itu adalah pemerintah tingkat di atasnya, bukan kades, karena yang menentukan batas batas desa adalah pemerintah daerah melalui sekda. Langka pemerintah desa Kampung baru sudah sangat tepat mengamankan pacok batas desa, untuk menghindari konflik antar desa, idealnya polres kukar memberikan penghargaan bukan malah menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut,” papar Habil Ngewa selaku Ketua Harian Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kaltim. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.