BeritaKaltim.Co

Puji Hartadi ke Long Ikis Paser Sosialiasi Perda Bantuan Hukum

BERITAKALTIM.CO- Setelah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Puji Hartadi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kabupaten Paser.

Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Desa Sekurou Jaya Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Turut hadir sejumlah tokoh dan elemen masyarakat mulai dari dari jajaran perangkat Desa hingga masyarakat umum serta Suwardi Sagama dan Sadikin sebagai Narasumber.

Puji Hartadi menyatakan bahwa salah satu tujuan Sosper adalah memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait Peraturan Daerah nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum hingga tingkat Desa agar memudahkan masyarakat dalam melakukan konsultasi hukum dan keadilan.

Selain itu, juga mendorong masyarakat terlibat aktif dalam implementasi Perda nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Walaupun kegiatan berada diluar Dapil namun hal ini tidak akan mengurangi sesikitpun kualitas materi bahkan sangat baik untuk lebi mengenal beragam kultur masyarakat,” urai Puji Hartadi saat dikonfirmasi. Kamis (2/12/2021).

Politisi PKB dapil Kutai Kartanegara tersebut berharap agar masyarakat dan perwakilan yang duduk didewan dapat lebih menguatkan sinergi agar pembangunan di daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Tentunya kita akan terus berkoordinasi dan sinergi guna mewujudkan pembangunan daerah sebagaimana yang menjadi visi dan misi yang kita harapkan,”pungkasnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.