BERITAKALTIM.CO- DPRD Balikpapan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) mengadakan rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelanggaraan Transportasi Balikpapan di ruang Rapat Gabungan DPRD, Senin (6/11/2021).
Anggota Komisi II DPRD, Syukri Wahid mengaku pihaknya sepakat dengan Dishub untuk merampungkan Raperda transportasi di tahun ini.
“Hari ini kami memasuki pembahasan krusial, sebelum pembahasan Senin akan datang terkait persoalan parkir. Jadi penyelenggaraan parkir ini di dalamnya berkaitan dengan jukir, tempat dan izin parkiran yang krusial,” katanya.
Syukri juga membahas mengenai pengelolaan parkir yang bentuknya berupa pajak, jaminan asuransi berkewajiban untuk mengganti, hingga valet parkir.
“Jadi setiap penyelenggara parkir kalau menggunakan valet paling maksimal 10 persen dari area parkir. Kedua, yang bersangkutan harus mengantongi izin dari Wali Kota dan nanti tarifnya berbeda,” sambungnya.
Kesepakatan lain yang dibahas adalah pasal yang melarang orang atau individu bertindak sebagai petugas parkir, memungut dalam bentuk retribusi dan lain sebagainya.
“Jadi otomatis konsekuensi pasal ini adalah tidak boleh petugas parkir liar dan Dishub diberikan otoritas untuk melakukan penertiban. Ini disepakati agar ada kepastian hukum di penyelenggaran parkir,” katanya.
Kemudian penyelenggara atau pengelola parkir juga harus memiliki identitas parkir. Sementara, area parkir sendiri juga dapat dikelola oleh swasta atau pihak ketiga.
“Untuk yang swasta domainya beda kewajibannya adalah penyelenggara. Tapi kalau pemerintah domainnya ada di Dishub dan ada beberapa ruas yang dikelola,” kata Syukri Wahid.
Nantinya, Perda Penyelenggaraan Transportasi juga akan memberikan kewenangan kepada Dishub yang saat ini dianggap serba salah dalam menghadapi parkir liar di Balikpapan.
“Jukir ini masih dalam pembahasan. Namun yang jelas masyarakat bisa menolak dengan Perda ini jika yang bersangkutan tidak memberikan karcis,” kata Syukri Wahid. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.