BERITAKALTIM.CO- Perasaan tidak dihargai, dan perlakuan refresif serta cendrung kasar dirasakan oleh keluarga Samin saat petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) menggusur paksa rumah yang didirikan pada sebidang tanah ukuran 20×20 meter persegi yang beralamat di Jalan Ery Suparjan eks Jalan Jabal Har, Kecamatan Samarinda Utara beberapa waktu lalu.
Menurut cerita anaknya Samin yang bernama Ahmat Holil, asal muasal tanah dibeli oleh bapaknya.
“Bapak saya (Samin) membeli tanah tersebut tahun 1982 secara kredit dari H. Abdul Rauf Alim. Kemudian tahun 1984 membangun rumah, pada akhirnya tanah tersebut dilakukan pelunasan tahun 1995,” tutur Ahmat Holil.
Pada tahun 2004 pihak Pemprov Kaltim membebaskan lahan warga di sekitar itu untuk rencana pengembangan stadion Madya Sempaja.
“Pada saat itu pihak Pemprov melakukan pendataan dan menjanjikan pergantian tanah, bangunan, serta tanam tumbuh,” ujar Ahmat Holil saat berbicara dengan media ini, Selasa (4/1/2022).
Namun pada realisasinya saat itu ada sebagian tanah warga diganti rugi secara bertahap dengan alasan Pihak Pemprov yang diwakili oleh Amir Syarifuddin (staf biro perlengkapan) menjanjikan akan ada pergantian ganti rugi lanjutan kepada warga yang belum mendapatkan biaya ganti rugi.
“Tetapi kenyataannya sampai saat ini sebagian masyarakat belum menerima ganti rugi yang dijanjikan. Namun di sisi lain pihak Pemprov mengatakan sudah melakukan ganti rugi. Setelah saya telusuri memang mereka ganti rugi tapi tidak disampaikan langsung ke masyarakat malah ke oknum,” papar Holil seraya menyebut dua nama berinitial HAR dan HJ.
Dari tahun 2004 hingga saat ini, menurut Ahmat Holil, pihaknya selalu mempertanyakan kepada Pemprov melalui Amir Syarifuddin terkait pergantian yang pernah dijanjikan oleh Pemprov dan jawaban mereka pasti akan bayar ketika melakukan penggusuran.
“Rumah saya dan gudang batu bata yang dijanjikan untuk dibayar namun sampai rumah saya digusur secara paksa belum juga menerima pergantian tersebut,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemprov Kaltim secara konsisten dengan janji mereka yang pernah diucapkan pada tahun 2004, serta pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat untuk dialog namun tidak pernah ada tanggapan.
“Kami minta kepada Pemprov agar memiliki kebijaksanaan serta solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak,” Ahmat Holil. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.