BeritaKaltim.Co

Raperda Jalan Umum dan Khusus untuk Batu Bara Didorong DPRD

BERITAKALTIM.CO- DPRD Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Paripurna ke-4 dengan sejumlah agenda antara lain; Penyampaian Nota Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kelistrikan, Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batubara dan Kelapa Sawit.

Ranperda Inisiatif Provinsi Kaltim tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Penetapan Pembahasan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim.

Anggota DPRD Kaltim, Sutomo Jabir mengatakan dari sejumlah agenda tersebut, Penyampaian Nota Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kelistrikan dan Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batubara dan Kelapa Sawit, yang coba kita dorong agar secepatnya direalisasikan.

“Kedua perda itu, bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. Untuk itu, keberadaan perda itu wajib segera kita realisasikan. Setelah itu, pemerintah Kaltim akan kita dorong agar menjalankan perdanya,” ujar Sutomo Jabir.
Senin (17/1/2022).

Politisi PKB tersebut menegaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya sekedar produk tapi wajib dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.

“Tidak hanya sekadar menjadi produk aturan. Tapi harus benar-benar dilaksanakan bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.