BeritaKaltim.Co

Batu Bara Daerahnya Dicuri, Bupati dan Wali Kota Tutup Mata

BERITAKALTIM.CO- Desakan dan sorotan kepada instansi penegak hukum untuk menindak pelaku penambangan batu bara ilegal terus mencuat. Desakan itu muncul dari sejumlah elemen masyarakat, tak terkecuali dari Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (AMPL) Kalimantan Timur.

Saat melaksanakan hearing dengan Polda Kaltim dalam hal ini Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) yang diwakili oleh Kepala Unit 4, Harun Purwoko, Senin (24/1/2022), disampaikan sejumlah masalah penambangan batu bara ilegal. Pasalnya, sampai sekarang pencurian batu bara dengan cara menggali secara liar berlangsung diberbagai daerah, namun bupati maupun wali kotanya tutup mata.

Ketua AMPL Kaltim, Agus Setiawan mengatakan kedatangan mereka dalam rangka menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Polda beberapa waktu yang lalu. Namun hingga hari ini pihak Polda masih mendalami dan mempelajari dokumen tambahan.

“Pak Harun mengatakan tadi bahwa akan terima apa yang menjadi tuntutan dari AMPL-KT sesuai dengan SOP yang ada, akan meneruskan ke Dir (Dirreskrimsus-red) dan Kapolda. Kalo ada intruksi dari kapolda ataupun Dir kita akan langsung turun ke lapangan untuk investigasi,” ungkap Agus.

Selain itu Agus juga telah membeberkan bahwa kabupaten Kutai Kartanegara, kota Samarinda merupakan surga bagi penambang ilegal. Di Kukar misalnya nyaris setiap kecamatan ada lokasi penambang ilegal mulai dari kecamatan Sebulu, Tenggarong Sebrang, Marangkayu, Muara Bada hingga kecamatan Samboja.

Sementara di kota Samarinda, AMPL-KT menyebut Muang Dalam dan di belakang Bandara Sei Siring merupakan salah satu lokasi yang tambang ilegal yang mengakibatkan banjir.

“Di Samarinda, kita bisa melihat di Muang dalam, Bayur itu merupakan lokasi subur bagi penambang ilegal. Bahkan ada salah satu oknum yang memiliki 500 ton batu bara yang siap Houling,” tegasnya.

Dari banyaknya lokasi tambang ilegal tersebut, pihaknya menduga bahwa ada oknum sebagai aktor intelktual yang mengakomodir batu bara hasil dari pertambangan liar tersebut. Belum lagi ada dugaan seperti PT. LP yang notabene memiliki izin resmi namun melakukan penambangan ilegal karena diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tahun 2020 hingga tahun 2021.

“Oleh karena itu kami meminta kepada Kapolda Kaltim dan Dirkrimsus Polda Kaltim agar bertindak cepat dan terukur serta transparan dalam memberangus aktivitas tambang ilegal di Kaltim,” papar Agus.

Dalam Hearing dengan Dirkrimsus Polda Kaltim AMPL Kalimantan Timur membawa sejumlah point tuntutan antara lain; Meminta kepada Kapolda Kaltim agar membersihkan dan menindak oknum penegak hukum yang bermain dengan penambang Ilegal di Kabupaten Berau, Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.

Kemudian meminta kepada Kapolda Kaltim agar melakukan Sidak sepanjang jalur Sungai Mahakam yang diduga menjadi lokasi penampungan dan pengangkutan batu bara. Juga meminta kepada Kapolda Kaltim agar mengevaluasi kinerja Jajaran Polres di masing-masing kabupaten yang berada di Kaltim dalam rangka meningkatkan kesadaran tentang bahaya kerusakan alam dan pencurian SDA baik itu praktik Ilegal Mining, Ilegal Logging dan lain-lain.

Berikutnya meminta kepada Kapolda Kalimantan Timur agar dapat menangkap aktor intelektual yang memodali praktek tambang Ilegal yang dijuluki “ratu batu bara” yang diduga berinisial TP serta meminta kepada Kapolda Kaltim agar memeriksa manajemen PT. LP yang berkantor di Samboja, Kukar terkait aktivitas penambangan yang diduga belum diterbitkannya RKAB tahun 2021. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.