BERIITAKALTIM.CO- Sudah satu bulan, sejak Undang-undang Ibu Kota Negara (UU-IKN) disahkan oleh DPR 18 Januari 2022, Presiden Joko Widodo belum juga mengumumkan siapa nama yang dipilihnya untuk menjadi Kepala Otorita IKN berikut wakilnya.
Dalam undang-undang tersebut, Presiden yang diberikan hak prerogatif memilih Kepala Otorita IKN diberikan waktu selama 2 bulan. Sebelum nama itu diumumkan, Presiden diminta berkonsultasi dengan DPR.
Siapa calon Kepala Badan Otorita IKN yang sudah muncul?
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim berpendapat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengantongi nama calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara. Dia menyebut pemimpin Ibu Kota Negara tersebut merupakan salah satu tokoh yang dipercaya Jokowi dan sering diminta memberikan masukan serta pertimbangan.
“Calon Kepala Otorita yang akan diumumkan merupakan salah satu tokoh yang dipercaya Presiden Jokowi,” kata Luqman kepada Wartawan, Jumat (18/2/2022).
“Sehingga sering diminta memberi masukan dan pertimbangan oleh presiden,” imbuhnya.
Luqman mengatakan Jokowi sangat serius membangun hingga mempersiapkan tokoh yang akan memimpin Ibu Kota Negara. Dia menduga Jokowi akan memilih figur senior yang berpengalaman di berbagai bidang, khususnya komunikasi terhadap semua kalangan.
“Percayalah, Presiden Jokowi tidak main-main dengan agenda pembangunan IKN Nusantara. Karena itu, untuk kepala otorita IKN, saya duga Presiden Jokowi memilih figur senior yang punya kemampuan dan segudang pengalaman terkait pengelolaan pemerintahan, keuangan dan perbankan, lancar berkomunikasi dengan baik kepada semua kalangan, termasuk kelompok oposisi serta menguasai masalah-masalah hukum yang memadai,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan hal serupa. Dia menyebut Jokowi akan memilih sosok yang cakap dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
“Jadi saya berharap orang yang memiliki kecakapan, kemampuan komunikasi yang baik, dan juga memiliki visi ke depan. Karena di UU itu menjadi hak prerogatif presiden, meski dikomunikasikan kepada DPR, kan hanya sebatas konsultasi, tetapi itu kewenangan mutlak ada di presiden. Jadi silakan saja presiden menggunakan kewenangannya apalagi lembaga ini setingkat kementerian,” tutur Awiek. #
Wartawan: wong
Comments are closed.