BeritaKaltim.Co

Pengusahan Batu Bara tak Patuhi DMO, Siap-siap Didenda

BERITAKALTIM.CO- Pemerintah terus menata peraturan sektor energi batu bara. Diantaranya terkait denda dan dana konpensasi bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan formulanya dan berlaku efektif sejak 2 Maret 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam rangka pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri (DMO) terdiri atas denda dan dana kompensasi,” tulis Pasal 1 aturan tersebut dikutip detikcom, Rabu (9/3/2022).

Dalam beleid tersebut, formula pengenaan denda dan dana kompensasi dipisahkan secara jelas. Denda diberikan terhadap Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

“Selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batu bara dikalikan volume penjualan ke luar negeri,” jelas aturan tersebut terkait formula pengenaan denda.

Denda tersebut wajib dibayarkan perusahaan apabila harga jual batu bara ke luar negeri lebih tinggi dari harga patokan batu bara.

Kemudian, dana kompensasi yang diberikan kepada perusahaan batu bara telah memiliki formula khusus. Pengenaannya akan berbeda-beda bergantung kualitas batu bara dan harga batu bara acuan.

“Tarif kompensasi berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan dikalikan selisih volume antara kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahun dikurangi realisasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri per tahun,” tulis aturan tersebut terkait formula pengenaan dana kompensasi. #

Wartawan: wong

Comments are closed.