BeritaKaltim.Co

Puji Hartadi: Warga Dapat Bantuan Hukum Gratis

BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Kalimantan Timur, Puji Hartadi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan berlangsung di Pendopo Desa Loh Sumber Kabupaten Kutai Kartanegara, tanggal 6 Maret 2022 dari pukul 13.00 hingga 16.00. Turut hadir pada kegiatan tersebut Kades Loh Sumber, Sularno, Ketua BPD, Rasyidi, serta beberapa pemuka agama, tokoh masyarakat, ketua-ketua RT serta masyarakat desa Loh Sumber dengan total peserta sebanyak 120 orang.

Dalam kegiatan itu, hadir sebagai Narasumber yakni dari unsur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JKN Kabupaten Kukar sebanyak 3 orang dengan materi pokok Perda No. 5 Tahun 2019 dan Materi tambahan tentang Bela Negara dari PKBI Kaltim.

Puji Hartadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perda Bantuan Hukum merupakan upaya pemerintah dalam rangka membantu masyarakat yang kurang mampu agar mendapatkan layanan dan pendampingan tanpa mengeluarkan biaya.

Sehingga masyarakat yang terkena kasus hukum merasa terbantu, salah satu contohnya yakni tidak mengeluarkan biaya untuk menyewa pengacara.

Namun demikian, ia menyebutkan Perda tersebut tidak akan berfungsi secara maksimal tanpa adanya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksaan teknis.

“Kita akan mendorong agar Pergub diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, sehingga manfaat dari Perda segera dapat dirasakan oleh masyarakat,” paparnya.

Selain itu, dalam Pelaksanaan kegiatan Sosper itu, Puji Hartadi juga mendapatkan keluhan serta usulan dari masyarakat baik terkait infrastruktur hingga tentang fasilitas umum lainya.

“Saya sebagai ketua DPC PKB Kukar akan melakukan koordinasi dengan teman-teman anggota dewan kabupaten Kukar khususnya fraksi PKB dan memaksimalkan aspirasi saya sebagai anggota dewan provinsi agar apa yang menjadi masukan dan aspirasi masyarakat desa Loh Sumber dapat saya perjuangkan,” tambahnya.

Salah satu warga yang bernama Sularno menyampaikan kekesalan dan kegelisahannya bahwa terdapat istilah hukum seolah tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Banyak persoalan hukum yang dialami oleh masyarakat kecil tidak dapat ditindaklanjuti atau dituntaskan oleh kepolisian. Ia menyangkan masyarakat kecil yang tidak mendapat keadilan.

Menanggapi hak itu, Narasumber berpendapat bahwa sepakat dengan apa yang dikeluhkan. Namun, ia berpesan dan menguatkan rasa optimisi kepada warga bahwa semua warga negara sama di mata hukum.

Bahwa semua warga negara adalah pelaku hukum dan harus menyadari pentingnya pengetahuan tentang hukum. Persoalan hukum bukan hanya tanggung jawab pengacara atau pengadilan saja. Tetapi, semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk mengawasi semua proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum. Salah satunya adalah media sebagai wadah yang paling jitu untuk mengawasi proses hukum. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.