BERITAKALTIM.CO- Puluhan hektare Mangrove Teluk Balikpapan dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk pembangunan tahap awal fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel.
Lokasi perusakan mangrove berada di kawasan Industri Kariangau (KIK) area Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.
Berdasarkan Informasi yang diterima, bahwa kerusakan telah dilaporkan oleh koalisi peduli teluk Balikpapan kepada Provinsi Kaltim.
Menurut keterangan Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Pojka Pesisir dan Nelayan Husen, berdasarkan empiris di lapangan bahwa kerusakan diduga terjadi sejak 24 Desember 2021 lalu hingga Maret 2022.
Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, Permasalahan kerusakan mangrove dilokasi ini sudah mencuat beberapa bulan lalu dan baru terekspos media sekarang.
“Sesuai amanah undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pesisir pantai, jelas dalam pasal bahwa dilarang menebang mangrove,” ucap Sabaruddin Panrecalle saat ditemui diruang kerjanya, Senin (4/4/2022).
Sabaruddin menjelaskan, Ini bukan dugaan tetapi pengerusakan mangrove ini nyata terjadi di kota Balikpapan. Apalagi kerusakan ini bukan 1-2 pohon saja, kemungkinan ada sekitar 20 hektare.
“Jadi sudah jelas hukumnya bahwa sanksi dan lain ditegakkan melalui UUD no 27,” ujarnya ketika ditemui awak media.
Sabaruddin memapaparkan langkah-langkah selanjutnya adalah bagaimana DLH Balikpapan maupun Provinsi untuk menangani permasalahan ini.
Sabaruddin meminta dukungan kepada semua, karena ini sudah lama tetapi belum ada actionnya. Sehingga ia mempertanyakan, apakah izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota maupun Samarinda, pihaknya juga ingin mengetahui.
Ketika surat dikeluarkan untuk melaksanakan aktivitas disana, tentu ada kajian yang mendalam. Jika tidak, maka penegakan hukum harus ditegakkan.
“Kalau ini memang benar-benar nyata, kami tidak sungkan akan melaporkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini departemen yang bersangkutan dan kami ditembuskan ke DPR RI untuk menindaklanjuti,” tegasnya.
Melihat perkembangan itu, dalam waktu dekat ini DPRD kota Balikpapan bersama komisi III DPRD akan melakukan sidak ke lapangan.
“Meski sedikit jauh kalau kita menggunakan akses darat, lebih dekat melalui akses laut,” jelasnya.
Dirinya akan kawal hal ini untuk segera dituntaskan. Ia pun berharap Provinsi Katim terbuka dan transparan kepada kota Balikpapan, mengingat kerusakan ini masuk di lingkungan Balikpapan. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.