BERITAKALTIM.CO- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Puji Hartadi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Dusun Sinar Harapan, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan 2 narasumber yakni Ismail Panda Lubis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara serta Sadikin dari LSM PKBI Kaltim serta dihadiri sekitar 120 peserta.
Dalam pemaparannya Puji Hartadi mengatakan sejumlah tujuan dari Perda Nomor 5 tahun 2019 tersebut yakni Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait Peraturan Daerah nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum hingga tingkat Desa agar memudahkan masyarakat dalam melakukan konsultasi hukum dan keadilan.
“Mendorong masyarakat terlibat aktif dalam implementasi Perda nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,” papar politisi PKB tersebut, Minggu (29/5/2022).
Lebih lanjut, ia mengurangikan setiap warga berhak memperoleh akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.
“Selain itu juga untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Selain itu, bahwa inti dari Perda tersebut yakni Gubernur menyelenggarakan program bantuan hukum, yang alokasi anggarannya melalui APBD Kaltim dan menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim dan telah terdaftar dan terakreditasi oleh Kemenkumham.
“Penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim yang berkatagori miskin atau tidak mampu yang sedang tersangkut masalah hukum dan memerlukan bantuan hukum,” jelas legislator Karang Paci Asal Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini.
Oleh karena itu, Puji Hartadi berpesan kepada masyarakat, walaupun ada bantuan hukum namun masyarakat diimbau agar tidak melakukan pelanggaran.
“Meskipun negara hadir untuk memberi bantuan hukum, harapannya jangan sampai masyarakat kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran atas hukum, tetap patuh dan taat atas hukum,” pungkasnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.