BERITAKALTIM.CO- Dalam rangka peningkatan pemahaman masyarakat tentang produk hukum daerah di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD kota Balikpapan menggelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum untuk memperkenalkan Peraturan Daerah kepada masyarakat.
Sosialisasi Perda yang disampaikan kepada masyarakat mengenai Perda Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2017, tentang penyelengaraan ketertiban umum.
“Tugas kami menghasilkan Perda salah satunya yang kami sosialisasikan seperti ini. Ini baru pertama kali DPRD kami ikut aktif hadir di sosialisasi Perda,” ucap Anggota Komisi I Iwan Wahyudi saat sosialisasi kepada masyaraka di Aula Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan, Selasa (7/6/2022).
Iwan menyampaikan adanya sosialisasi Perda ketertiban umum diharapkan dapat segera dipahami dan digunakan sebagai panduan masyarakat Balikpapan. Perda ketertiban Umum merupakan produk hukum yang diinisiatif oleh legislatif sebagai payung hukum di Kota Balikpapan dan berlaku di Kota Balikpapan.
Iwan mencontohkan negara Singapura, meski lebih muda dari negara Indonesia tetapi tingkat kedisiplinan masyarakatnya tinggi. Contohnya seperti, membuang sampah sembarang terkena denda, sehingga masyarakat menjadi taat terhadap aturan yang dibuat oleh negaranya.
“Diskusi yang sering kami sering obrolin, masyarakatnya tidak khawatir tentang denda tetapi karena kecintaan terhadap negara mereka. Ini yang kita harapkan, pemkot mampu meningkatkan ketaatan masyarakatnya, terhadap pelaksanaan perda itu sendiri termasuk Undang-Undang di atasnya,” ucapnya.
Iwan berharap, adanya produk hukum yang telah di sosialisasikan akan menghadirkan Balikpapan yang menjadi Kota semakin layak huni, terkemuka dan tetap dalam bingkai Mahdinatul Iman.
“Mari kita bersama -sama terus memviralkan Perda-Perda pemerintah Kota Balikpapan. Kita sebagai masyarakat yang ikut berperan aktif, untuk menyampaikan persoalan dan pelaksanaan Perda ini,” katanya.
Dengan situasi semakin digitalisasi sehingga dengan mudah Perda ini dapat disosialisasikan dan menyuarakan kepada masyarakat di Kota Balikpapan. Tentu, produk hukum yang disosialisasikan ini akan berdampak pada kehidupan bersosial, sehingga menjadi semakin lebih baik.
“Semoga DPRD terus akan melahirkan Perda-Perda yang memberikan dukungan dan perlindungan kepada masyarakat di Kota Balikpapan,” pungkasnya. #
Wartawan: Thina
Comments are closed.