
BERITAKALTIM.CO- Kutai Timur (Kutim) yang memperoleh predikat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (BPK), terkait kinerja pengeloaan keuangan, memperoleh Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal itu membuat sebagian anggota DPRD Kutim terkejut, lantaran dua tahun berturut-turut memperoleh WDP.
Adalah Faisal Rachman, anggota DPRD Kutim ini tampak kaget ketika Kutim memperoleh predikat WDP dua tahun berturut-turut. Jika kinerja baik, tentunya Kutim bisa memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, sampai sekarang Fraksi yang menaungi dirinya, yakni Fraksi PDI Perjuangan belum memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK tersebut. “Jika kami sudah memperolehnya, tentu kami pelajari dan meminta kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti LHP yang disarankan BPK,” kata politisi Partai PDI Perjuangan ini.
Jika dalam LHP ada kekurangan, tentunya lembaga pemeriksa keuangan itu memberikan tenggang waktu untuk memperbaiki laporan dan melengkapinya kembali. Apabila hal itu dilakukan, tentunya temuan yang ada bisa diperbaiki dan dilengkapi dengan baik.
“Jika kami sudah terima LHP, tentu kami bahas di fraksi dan meminta untuk segera ditindaklanjuti. Kami sebagai wakil rakyat dan fungsi pengawasan, wajar melakukan hal seperti itu, sehingga Kutim ke depannya bisa memperoleh predikat WTP lagi,” terang Faisal, Kamis (16/6/2022)
Faisal menerangkan, DPRD memiliki tugas untuk menindaklanjuti dan membahas hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang disampaikan BPK. Tugas tersebut sejalan dengan amanat dari Pasal 72 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014.
“Hasil temuan BPK itu kita tindak lanjuti, kita awasi dan kita meminta kepada Pemerintah untuk menindaklanjuti temuan itu,“ ujar Faisal. #
Wartawan: Ardi | ADV
Comments are closed.