
BERITAKALTIM.CO– Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Perlindungan Perempuan dinilai Fraksi Golkar cukup penting, lantaran sebagai bentuk tanggung jawab moral bersama. Fraksi berlambang poho beringin ini sependapat dengan pemerintah, sehingga Raperda inisiatif dewan itu bisa melangkan untuk tahap selanjutnya, yakni pembahasan bersama.
Hal itu diungkapkan jurubicara Fraksi Partai Golkar Hasna, Kamis (16/6/2022), ketika menyampaikan pemandangan fraksinya, pada sidang paripurna ke-14 di ruang sidang utama Gedung DPRD, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Kutim. Rapat dipimpin Ketua DPRD Joni didampingi Wakil Ketua 1 Asty Mazar.
Pihaknya menilai dengan digulirkannya Raperda Perlindungan Perempuan, dapat bermanfaat secara konkret di masyarakat. Mulai dari mencegah dan mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan. Mencegah dan menghilangkan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi.
“Guna mencegah terjadinya perdagangan manusia di daerah (human trafficking) dan eksploitasi manusia. Sebagai upaya mencegah dan meminimalisir semua praktik yang melanggar hukum kesusilaan, seperti pernikahan anak dan nikah paksa,” sebutnya.
Menurus Hasna, Raperda itu dinilai bakal melindungi dan memberikan rasa aman bagi perempuan. Serta memberikan pelayanan penanganan secara purna (penuh) terhadap korban tindak kekerasan terhadap perempuan.
Tidak kalah penting, Raperda Inisiatif Dewan tersebut juga akan memberikan dukungan moral dan daya terhadap korban tindak kekerasan, agar berdaya secara fisik, psikis, sosial dan ekonomi. Serta menjamin kebebasan untuk berpartisipasi dan kesempatan bagi perempuan.
“Kami Fraksi Golkar menyambut baik sekaligus memberikan dukungan penuh terhadap raperda inisiatif dewan mengenai perlindungan perempuan ini,” sebut Hasna.
Ia memandang Raperda ini sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Dimana DPRD sebagai wakil rakyat, dijamin oleh konstitusi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. #
Wartawan: Ardi | ADV
Comments are closed.