BERITAKALTIM.CO- Predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dua kali berturut-turut, masih menjadi perbincangan masyarakat. Kali ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Kutai Timur, Siang Geah.
Dia mengaku prihatin, karena peringkat Kutim selama dua tahun terakhir turun, sebab sebelumnya pernah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan turun menjadi WDP. Siang Geah berharap, dengan adanya tata kelola keuangan yang dilakukan pemerintah dengan baik dan saran-saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dipenuhi, diharapkan predikat Kutim kembali meraih WTP tahun depan.
“Kita berharap tahun depan kita bisa kembali mendapatkan opini WTP dari BPK RI,” kata politisi PDI Perjuangan ini, Senin (27/6/2022).
Pihaknya akan melakukan pengawalan dan meminta kepada pemerintah, agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bisa didistribusikan kepada Fraksi-Fraksi di lembaga legislatif. Sehingga anggota parlemen di Kawasan Bukti Pelangi juga bisa melakukan pengawan terhadap LHP serta memonitornya. Jika ada kekurangan, dewan bisa mengingatkan kepada pemerintah untuk segera dipenuhi apa kekurangan tersebut, sehingga predikat opini WTP bisa diperolehnya kembali.
Predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021.
Predikat WDP tersebut diterima langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dari Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim Dadek Nandemar di Gedung Auditorium BPK RI Perwakilan Kaltim, Rabu (25/5/2021) lalu, bersama Kabupaten/Kota lain se-Kaltim.
Usai mendapatkan predikat WDP dari Badan Pemeriksa Keuangan pada senin (30/5/2022) sekira pukul 13.30 Wita, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang, langsung mengumpulkan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas sejumlah rekomendasi BPK RI, yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari. #
Wartawan: Ardi | ADV
Comments are closed.