BERITAKALTIM.CO- Permasalahan Dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang (Jamrek) mendapat respon dari berbagai pihak, mulai dari unsur legislatif hingga mahasiswa.
Wakil ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana (HMP) Universitas Mulawarman, Heriman mengatakan permasalahan dana Jamrek merupakan masalah klasik yang hingga saat ini belum dapat terselesaikan dan cendrung dijadikan seperti mainan.
“Masalah ini kah, masalah yang belum terselesaikan mulai dari pengelolaan masih jadi kewenangan daerah hingga kewenangan tersebut diambil lagi oleh pusat,” ungkapnya, Kamis (30/6/2022).
Dengan kondisi seperti itu, justru instansi yang berwenang cendrung menjadikan seperti “mainan” sehingga terindikasi tidak serius dalam menangani dan menyelesaikannya.
“ESDM menyebutkan bahwa itu kewenangan DPM PTSP dan DPM PTSP menyatakan dinas teknis yakni ESDM, kan kacau kalau begini kondisi, masyarakat tentu bertanya dong, atau jangan-jangan ada indikasi korupsi berjamaah,” tambahnya.
Oleh karena itu, ketua domisioner komisariat IKIP PGRI tersebut menyesalkan apabila peralihan kewenangan justru dijadikan alasan untuk tidak menyelesaikan permasalahan dana Jamrek, sementara disisi lain masyarakat dan alam Kaltim yang dirugikan.
“Maksud saya adalah apapun regulasinya pasti ada solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan Jamrek ini, tapi celaka kalau regulasi tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan yang merugikan Kaltim,” tegasnya.
Lebih lanjut, Heriman mendesak agar Dinas ESDM, DPM PTSP agar transparan dan terukur dalam menyelesikan masalah Jamrek di Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga harus berperan aktif dengan kondisi lingkungan Kaltim dengan membeberkan data lubang eks tambang yang belum direklamasi serta meminta kepada BPK RI agar melakukan audit investigasi terhadap sektor tambang di Kaltim.
“Iya dong. Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini Dinas ESDM dan DPM PTSP harus jujur dan transparan terkait dana Jamrek ini, hal itu penting dilakukan untuk membuat masyarakat percaya kepada pemerintah. Pun perlu juga keterlibatan aparat penegak hukum seperti Kejati dan pihak Kepolisian agar memonitor,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya berdasarkan surat dari Pemprov dengan nomor 700/1982/ltprov/2022 yang bersifat rahasia perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun 2021 dan surat tersebut ditanda tangani oleh wakil gubernur Kaltm, Hadi Mulyadi.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala DPM PTSP dan kepala Dinas ESDM Kaltim. Adapun isi surat tersebut sebagai berikut;
Sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI perwakilan provinsi Kalimantan Timur atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan pemerintah provinsi Kaltim tahun 2021 nomor 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2022 tanggal 20 Mei 2022, terdapat temuan yang perlu mendapat perhatian dan tindaklanjut saudara, yaitu:
Nilai jaminan tambang tidak sesuai dengan ketentuan, terhadap temuan tersebut dan sesuai dengan rekomendasi, diinstruksikan kepada saudara supaya melakukan koordinasi dengan kementerian ESDM terkait,
1. Analisis jaminan kadaluwarsa sebesar Rp1.726.534.294.529, 09 dan $1.668.371, 62 dalam rangka memastikan nilai jaminan.
2. Jaminan kesungguhan yang belum dicatat minimal sebesar Rp593.851.268, 47 (Rp371.750.367, 65 + Rp222.100.900, 82)
3. Potensi jaminan kesungguhan hilang minimal sebesar Rp1.074.560.478, 62
4. Bungan jaminan kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp87.231.510, 24 dan
5. Inventarisasi potensi rekening jaminan tambang lainya (pokok maupun bunga).
Tindak lanjut yang saudara lakukan disampaikan kepada kepala BPK-RI perwakilan provinsi kalimantan timur dan tembusannya disampaikan kepada Inspektorat provinsi kalimatan timur paling lambat 1 (satu) bulan setelah menerima surat ini. #
Wartawan: Hardin
Comments are closed.