BERITAKALTIM.CO- Masalah insentif pemerintah kepada anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mencuat saat acara pengukuhan PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) Loa Janan, yang dipusatkan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Awalnya, dari ucapan Sekretaris PABPDSI Kutai Kartanegara, Iskandar, saat menyampaikan kata sambutan pada acara pengukuhan itu. Dia menguraikan bagaimana pentingnya peran anggota BPD di desa-desa, sehingga pemerintah kabupaten patut memperhatikan sisi kesejahteraan dalam bentuk insentif.
“Peran dari pengurus PABPDSI ini penting sekali, menjadi bagian membangun sinergitas antara kelembagaan desa, yakni BPD dan pemerintah desa. Saya usulkan kepada bupati agar memperhatikan kesejahteraan para pengurus BPD melalui pemberian insentif,” kata Iskandar.
Pada hari itu, PABPDSI Loa Janan yang dipimpin oleh Haji Bayan dikukuhkan. Bupati Edi Damansyah datang menghadiri, sekaligus menyampaikan pesan-pesan tentang peranan pemerintah kabupaten yang harus bersinergi dengan semua elemen, termasuk lembaga PABPDSI.
PABPDSI adalah organisasi induk anggota BPD sesuai Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014, dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Didirikan pada tanggal 25 November 2020 di Puncak Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, dengan ditandai terbitnya Piagam Deklarasi Puncak oleh 21 Provinsi sebagai Deklarator Nasional.
Di Kutai Kartanegara sendiri, PABPDSI tingkat kabupaten Kukar sudah ada dan dilantik pada 17 Januari 2022 lalu.
Bupati Edis Damansyah menyampaikan pesan kepada para pengurus BABPDSI Loa Janan yang berjumlah 46 orang, bisa berjalan beriringan dengan APDESI (Asosiasi Pemerintahan Daerah Seluruh Indonesia) dan juga Pemkab Kukar. Yang terpenting adalah organisasi mampu memberikan manfaat positif kepada masyarakat. #
Comments are closed.