BeritaKaltim.Co

Usulan Insentif Kesejahteraan Anggota BPD se-Loa Janan Direspon Wakil Rakyat

BERITAKALTIM.CO- Dukungan agar intensif anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) diperhatikan oleh pemerintah, disampaikan juga oleh anggota DPRD Kukar, Johansyah.

“Ya, kami sebagai wakil rakyat mendukung usulan ini. Dari sisi anggaran, tidak masalah jika pemerintah kabupaten kutai kartanegara memperhatikan masalah kesejahteraan anggota BPD,” ujar Johanysah.

Semula, usulan adanya insentif muncu dari ucapan Sekretaris PABPDSI Kutai Kartanegara, Iskandar. Saat dia menyampaikan kata sambutan pada acara pengukuhan Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPSI) Loa Janan yang dipusatkan di Desa Batuah, kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dia menguraikan bagaimana pentingnya peran anggota BPD di desa-desa.

Dari uraian Iskandar kemudian berinisiatif mengusulkan kepada pemerintah kabupaten memperhatikan sisi kesejahteraan para anggota BPD dalam bentuk pemberian insentif.

“Peran dari pengurus PABPDSI ini penting sekali, menjadi bagian membangun sinergitas antara kelembagaan desa, yakni BPD dan pemerintah desa. Saya usulkan kepada bupati agar memperhatikan kesejahteraan para pengurus BPD melalui pemberian insentif,” kata Iskandar.

Menurut Johansyah, sebagai politisi partai Golkar yang daerah pemilihannya berasal dari Kecamatan Loa Janan dan Loa Kulu, anggota BPD adalah mitra strategis yang menjadi ujung tombak penyerapan aspirasi masyarakat mulai dusun dan desa. Tugas anggota BPD sama dengan anggota DPRD, yakni dalam hal penyusunan peraturan, pengawasan keuangan dan pemerintahan desa serta menerima aspirasi.

“Mereka juga wakil rakyat di tingkat desa,” kata Johansyah.

Pengukuhan PABPDSI Loa Janan yang dipimpin oleh Haji Bayan disaksikan Bupati Edi Damansyah. Kehadiran Bupati memberikan isyarat begitu pentingnya tugas-tugas dan peranan PABPDSI.

Bupati Edi Damansyah menyampaikan pesan-pesan kepada anggota BPD yang dikukuhan sebanyak 46 orang tentang peranan pemerintah kabupaten yang harus bersinergi dengan semua elemen, termasuk lembaga PABPDSI.

PABPDSI adalah organisasi induk anggota BPD sesuai Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014, dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.

Didirikan pada tanggal 25 November 2020 di Puncak Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, dengan ditandai terbitnya Piagam Deklarasi Puncak oleh 21 Provinsi sebagai Deklarator Nasional.

Di Kutai Kartanegara sendiri, PABPDSI tingkat kabupaten Kukar sudah ada dan dilantik pada 17 Januari 2022 lalu. #

Comments are closed.