BERITAKALTIM.CO- Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Balikpapan menyampaikan press rilis perkembangan kasus Covid-19 Kota Balikpapan yang berlangsung di lobby Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Sabtu (16/7/2022).
Press rilis disampaikan Asisten Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan Syaiful Bahri yang mewakili wali kota sekaligus Ketua Satgas Covid 19 Balikpapan Rahmad Mas’ud yang didampingi tim satgas covid-19.
Asisten I Syaiful Bahri menyampaikan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) menetapkan Balikpapan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, melalui Surat Edaran Walikota Balikpapan nomor 440/1644/SEKRT yang berlaku dari 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
“Memang PPKM ini sangat panjang sekali, biasanya setiap dua minggu dilakukan evaluasi tetapi ini hampir satu bulan. Menuju satu bulan ternyata ada hal krusial yang terjadi di lapangan, perkembangan kasus Covid 19 menuju tanggal 1 Agustus 2022,” ujarnya
Kasus Covid 19 di Kota Balikpapan semakin meningkat sehingga Balikpapan ditetapkan sebagai zona merah berdasarkan Satgas Provinsi Kaltim sejak tanggal 10 Juli 2022.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, kasus Covid 19 di Kota Balikpapan terdapat penambahan sebanyak delapan orang dan pasien sembuh Covid 19 berjumlah delapan orang. Sedangkan, pasien yang dirawat di rumah sakit berjumlah tujuh orang dan pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah berjumlah 70 orang.
“Itulah situasi perkembangan Covid 19 di Kota Balikpapan. Alhamdulillah, tidak ada yang dirawat di ICU. Mudah-mudahan tidak ada warga Kota Balikpapan yang terkonfirmasi sangat berat, sehingga tidak menganggu kegiatan yang sudah berjalan di Kota Balikpapan,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan kepada warga Kota Balikpapan untuk tetap taat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes), terutama penggunaan masker meskipun kegiatan berada di luar ruangan.
“Jangan lalai terhadap prokes, walaupun kita diposisi level 1, yang harus ditingkatkan yakni penggunaan masker,” ucapnya.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakkan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, pertama sesuai hasil diskusi diinternal Satgas Covid-19 Kota Balikpapan dan koordinasi dengan instansi terkait, bahwa Satgas Covid mengambil sikap atas situasi saat ini melihat kasus Covid-19 mengalami lonjakan kasus harian yang tiap hari naik. Hingga hari ini kasus positif aktif 77 orang. Sehingga berstatus zona merah.
“Secara nasional Satgas telah memberikan arahan khusus saat ini kegiatan masyarakat berskala besar yang mengundang massa lebih dari 1000 massa berkumpul agar ditunda,” ujarnya.
“Maka kami di Satgas mengambil keputusan mengevaluasi kegiatan berskala besar selama dua minggu dari 16 Juli sampai 1 Agustus 2022,” tambahnya.
Adapun bentuk evaluasinya agar dimohon kegiatannya ditunda sementara dan berharapan kondisi ini tidak berlarut panjang. Untuk dua minggu kedepan izin yang sudah ada beberapa izin yang masuk ke Satgas Covid-19 Kota Balikpapan untuk permohonan kegiatan berskala besar dan sudah diberikan rekomendasi. Hanya saja dalam rekomendasi tersebut dengan catatan, tetap mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Kota Balikpapan apabila keadaan tidak memungkinkan maka akan dievaluasi.
“Saya sampaikan ada tiga kegiatan pertama Sabtu ini (16/7/) di BSCC Dome ada konser Kangen Band, kedua konser RAN di BSB, dan ketiga tablig akbar ustad Abdul Somad di lapangan merdeka,” tutupnya. #
Comments are closed.