BeritaKaltim.Co

KPPU Identifikasi Kenaikan Harga Cabai Rp250 Ribu Per Kilo di Balikpapan

BERITAKALTIM.CO- Kenaikan harga komoditi cabai menjadi perhatian Kanwil V KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Balikpapan. Tim instansi itu menyikapi dengan melakukan pemantauan harga cabai di beberapa pasar untuk mengindentifikasi penyebab kenaikan harga cabai di Balikpapan. Identifikasi ini untuk mengetahui apakah kenaikan harga cabai ini disebabkan oleh faktor alamiah atau karena faktor perilaku pelaku usaha tertentu yang berpotensi melanggar Undang-Undang persaingan usaha.

Pemantauan bahan pokok penting dilakukan di 4 pasar di Kota Balikpapan yaitu Pasar Baru, Pasar Klandasan, Pasar Pandan Sari dan Pasar Rapak (15/07/2022). Selama ini diketahui Balikpapan merupakan daerah yang menggantungkan kebutuhan pokok hariannya kepada daerah lain. Daerah itu bukan sentra produksi kebutuhan pokok, hampir semua kebutuhan pokok dipasok dari daerah lain seperti Sulawesi termasuk komoditi cabai dan bawang merah.

Berdasarkan keterangan pedagang, kenaikan harga cabai disebabkan kurangnya stok akibat tidak adanya kapal pengiriman barang dari Sulawesi yang masuk ke Pelabuhan Semayang Balikpapan. Akibatnya harga cabai 2 hari yang lalu (13/07) sempat menyentuh harga Rp. 250 ribu perKg, namun pada saat ini harga cabai sudah mulai turun sekitar Rp 90 Ribu-Rp110 ribu perKg.

Selain cabai, bawang merah menjadi komoditi yang mengalami kenaikan paling tinggi. Harga bawang merah melonjak harga dari Rp65.000 per Kg menjadi Rp90.000 per Kg. Sementara harga bawang putih relatif stabil di kisaran Rp32.000 per kg.

Kenaikan harga bawang merah serentak di 5 pasar tradisonal di kota Balikpapan yang menjadi lokasi pemantauan Tim yaitu di Pasar Klandasan, Pasar Pandansari, Pasar Baru, Pasar Muara Rapak, Pasar Sepinggan dan Pasar Segar. Bawang merah yang saat ini dijual di pasar, sumbernya dari Enrekang, dan belum ada pasokan dari Jawa yang masuk.

Menyikapi hal tersebut, Kanwil V memberikan peringatan dini kepada pelaku usaha (pedagang besar) yang menguasai pasokan kebutuhan pangan seperti cabai dan bawang, agar tidak mempermainkan harga untuk mengambil keuntungan yang berlebih (eksesif) dengan cara menahan-nahan pasokan dan menjualnya saat harga mulai naik, karena apabila terjadi hal demikian, hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha dan akan berhadapan dengan KPPU.

“Selain itu, KPPU juga memberikan saran kepada Pemerintah bahwa sangat perlu memiliki database kebutuhan dan ketersediaan bahan pangan serta tata niaga bahan pangan harus segera diperbaiki. Hal ini bukan persoalan pasokan semata, namun persoalan distribusi dan perilaku para spekulan,” ujar Manaek Pasaribu, Kepala Kanwil V KPPU Balikpapan dalam press rilis yang diterima Beritakaltim, Sabtu (16/7/2022).

Instansi itu rutin melakukan pemantauan stok dan harga komoditas pangan. Karena ini merupakan bagian dari komitmen KPPU dalam menjaga stabilitas harga dan pemenuhan pasokan bahan pokok. Kanwil V KPPU terus melakukan pengawasan harga dan ketersediaan bahan-bahan pokok sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.

Berikut harga cabai hasil Pantauan KPPU berdasarkan informasi dari Pedagang.

  1. Pasar Klandasan
  • Cabe merah besar : Rp100.000,-
  • Cabe Kriting : Rp90.000,-
  • Cabe Rawit : Rp110.000,-
  1. Pasar Pandan Sari
  • Cabe merah besar : Rp80.000,-
  • Cabe Kriting : Rp80.000,-
  • Cabe Rawit : Rp90.000,-
  1. Pasar Baru
  • Cabe merah besar : Rp70.000,-
  • Cabe Kriting : Rp70.000,-
  • Cabe Rawit : Rp100.000,-
  1. Pasar Rapak
  • Cabe merah besar : Rp95.000,-
  • Cabe Kriting : Rp90.000,-
  • Cabe Rawit : Rp110.000,- #

 

 

 

Comments are closed.