BERITAKALTIM.CO- Kantor Wilayah KPPU Kanwil V Balikpapan didampingi Satuan Tugas Investigator melakukan pengumpulan bahan keterangan, terkait dengan isu-isu pelanggaran persaingan usaha pada sektor kepelabuhanan yang terjadi di Kalimantan Timur.
Dalam pertemuan di ruang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, menurut Kepala Kanwil KPPU V Balikpapan, Manaek Pasaribu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Baslan Damang selaku Kepala Seksi Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas II Samarinda. Baslan juga didampingi beberapa pejabat instansi itu.
Dalam kesempatan tersebut, Manaek SM Pasaribu menjelaskan terlebih dahulu tugas dan kewenangan KPPU yang tidak hanya terbatas menjalankan perintah UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tetapi juga menjalankan amanat UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dimana KPPU merupakan satu-satunya Lembaga yang diberikan kuasa untuk menegakan pelaksanaan kemitraan yang melibatkan Pelaku Usaha Besar dengan UMKM.
“Sektor kepelabuhanan merupakan hal yang sangat sentral di Provinsi Kalimantan Timur. Hal ini dikarenakan sebagian besar kebutuhan masyarakat, baik itu barang penting dan barang pokok didatangkan dari luar Kalimantan Timur dan pintu akses yang paling sering digunakan yaitu Pelabuhan,” kata Manaek Pasaribu dalam rilis yang diterima redaksi Beritakaltim.co.
Dari data Bank Indonesia Provinsi Kalimantran Timur beberapa waktu lalu, lanjut Manaek, penyumbang inflasi di Kota Samarinda dan Balikpapan berasal dari kenaikan harga beberapa kebutuhan pokok seperti cabai, bawang dan telur serta termasuk didalamnya barang-barang untuk keperluan infrastruktur yang semuanya didatangkan dari luar Kalimantan Timur dan masuk ke provinsi ini melalui akses Pelabuhan.
Meskipun banyak faktor yang menyebabkan barang-barang kebutuhan tersebut mengalami lonjakan harga tetapi faktor tarif kepelabuhanan juga sangat berperan besar mempengaruhi harga barang sampai ke end user.
Secara aturan dari UU Pelayaran tarif jasa di kepelabuhanan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa atau dengan kata lain b to b (business to business) tetapi fakta yang terjadi dilapangan terdapat lini jasa tertentu yang difasilitasi oleh asosisasi untuk menentukan harga. Hal ini yang menyebabkan harga yang terbentuk bukan harga yang wajar, yang bahkan cenderung excessive (berlebihan) dan tidak ada persaingan antara penyedia jasa yang mengakibatkan pengguna jasa tidak memiliki pilihan yang efisien.
Kanwil V berharap sinergitas dengan KSOP Samarinda dapat terus terjalin terutama dalam hal pemberian data dan informasi terkait pihak-pihak yang terlibat dalam penetapan tarif di jasa kepelabuhanan di Kota Samarinda. Jika dalam pelaksanaannya terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan aturan dan bersinggungan dengan UU No.5 Tahun 1999 maka KPPU akan turun untuk memberikan advokasi terlebih dahulu sebagai upaya prefentif KPPU dalam rangka pencegahan. #
Comments are closed.