
BERITAKALTIM.CO- Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Ketua Muhammad Samsun menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Rapat tersebut digelar sebagai persiapan jelang pemilihan umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024 mendatang. Hadir dalam rapat tersebut Ketua ADPSI Prasetio Edi Marsudi, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marulah Mattali dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.
Ketua ADPSI yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi mengaku kegiatan ini dilakukan agar jajaran pemerintah dapat mengambil langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah yang timbul, dengan harapan terciptanya situasi kondusif menjelang pesta demokrasi.
Prasetio Edi menyampaikan pelaksanaan rakor ini dilakukan agar jajaran pemerintah, khususnya DPRD Provinsi mampu mengambil langkah tepat dalam menyelesaikan permasalahan yang sering muncul dalam pemilu, sehingga dapat mendorong terciptanya situasi yang kondusif di tengah pesta demokrasi tersebut.
“Rakor ini mengusung tema peran ADPSI dalam menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pemili 2024, sehingga diharapkan legislatif mampu mengambil langkah tepat dalam mengelesaikan masalah yang sering muncul dalam pemilu agar dapat menciptakan situasi kondusif,” jelasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro mendukung pelaksanaan pemilu 2024 yang kondusif pada Rakor ADPSI dan ASDEPSI.
Ini sejalan dengan tema Rakor Peran ADPSI dalam rangka Menciptakan Situasi yang Kondusif Menjelang pemilu serentak 2024.
Suhajar mengaku sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, pemilu akan dilaksanakan sesuai jadwal pada 14 Februari 2024 nanti. Penyelenggara Pemilu dan stakeholder terkait harus mendukung secara penuh program pemerintah tersebut.
Dia juga mengungkapkan arah politik dan hukum dari keserentakan pemilu 2024 adalah memperkuat sinkronisasi visi dan misi presiden dengan visi dan misi kepala daerah.
Untuk itu, nantinya perlu dipastikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dimulai pada 2024, masanya sama dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepala daerah seluruh Indonesia. Pelaksanaan tujuan ini menjadi tanggung jawab bersama.
“Sukses pemilu dan pilkada serentak ini adalah tanggung jawab kita bersama. Tanggung jawab penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Tanggung jawab kita pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah daerah adalah kepala daerah dan DPRD,” ujarnya.
Ia mengatakan perlu juga dukungan dari masyarakat yang keaktifannya harus didorong oleh pemerintah daerah termasuk DPRD. Peran tersebut di antaranya dengan penyusunan data kependudukan untuk pemilu, memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga membantu KPU bisa bekerja dengan maksimal tanpa hambatan.
“Peran DPRD juga sangat penting di sini, baik itu kepala daerah dan DPRD. Kemudian (perlu juga) dukungan SDM, keamanan, kemudian pendidikan politik. Apabila ini kita kerjakan bersama maka wajah demokrasi kita akan semakin baik,” ujarnya.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, DPRD yang anggotanya merupakan bagian dari partai politik yang ikut dalam pemilu harus dapat mendorong kondusifitas pemilu yang salah satunya dengan pengarahan agar mengikuti proses pemilu sesuai dengan aturan.
“Sesuai arahan Sekjen Kemendagri, bahwasanya memang betul sebagai bagian dari Pemilu juga kita harus dapat mengarahkan agar para pelaku maupun peserta pemilu bisa ikuti proses pemilu sesuai aturan yang berlaku,” ucap Hasan.
Politikus Partai Golkar ini juga berharap pemerintah dapat mengambil langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah yang timbul, dengan harapan terciptanya situasi kondusif menjelang pesta demokrasi.
“Rapat ini tidak saja sebagai sarana untuk menyamakan persepsi suatu permasalahan yang terjadi baik di tingkat pusat maupun daerah. Tetapi juga sebagai langkah aspiratif yang di lakukan oleh Asosiasi saat menyikapi problematika yang terjadi di lapangan,” sebut dia.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Menurutnya ada beberapa ketidaksamaan dalam memahami dan menterjemahkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017.
“Khususnya terkait dengan penguatan DPRD, sehingga perlu ada revisi terhadap PP 18 tersebut yang diusulkan kepada mendagri dan presiden. Terkait hak keuangan, hal itu juga perlu untuk ditinjau,” ujarnya.
Termasuk, hak keuangan dalam Perpres 33 tahun 2020, hal Itu kata Samsun, sudah tidak relevan untuk diterapkan. Selain itu, terkati dengan budgeting menjelang pemilu, harus ada anggaran dari APBD untuk biaya pemilu, baik dari dana cadangan maupun dialokasikan khusus. #ADV
Comments are closed.