BeritaKaltim.Co

Pemkot Samarinda Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal

BERITAKALTIM.CO – Wali Kota Samarinda Andi Harun memimpin langsung pemusnahan minuman keras ilegal hasil dari operasi razia yustisi yang digelar Satuan Pamong Praja kepada para pedagang di Kota Samarinda.

Pemusnahan dilakukan di halaman parkir Balaikota Samarinda dengan disaksikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dan Komandan Kodim 0901/Samarinda, Kolonel Arm Novi Herdian bersama Camat Se Kota Samarinda.

Sebanyak 2.113 botol minuman keras (miras) ilegal dimusnahkan dengan dilindas menggunakan mobil stum, selain minuman keras ada 7 kostum badut jalanan yang ikut serta di musnahkan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan pemusnahan miras ilegal ini sebagai salah bukti pemerintah kota mengurangi penyakit yang ada di masyarakat, dengan dasar hukum yang dikeluarkan perda.

“Penjualan miras sudah diatur dalam perda, ada tempat-tempat tertentu yang sudah ditetapkan,” pungkasnya, Kamis (27/10/2022).

Ditambahkannya, saat ini pedagang miras ilegal hanya dikenakan sanksi administrasi, tetapi kedepannya akan dikenakan sanksi pidana kurungan, karena diperjualbelikan disembarang tempat, sebagai sanksi terakhir kepada pedagang miras.

“Saat ini hanya sanksi administrasi, apabila dalam pelaksanaannya satpol mendapat perlawanan dari pedagang, bisa saja kami beri sanksi pidana” jelasnya.

Andi Harun juga berpesan kepada Satpol PP untuk terus melakukan razia yustisi kepada pedagang miras ilegal dan akan dilakukan pemusnahan setelah perkaranya inkrah di pengadilan, sebagai pembelajaran bagi pedagang. #ADV

Comments are closed.