BERITAKALTIM.CO- Komisi I DPRD Kaltim menerima pengaduan sengketa tanah di Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara. Lantaran itu, dalam waktu dekat para legislator itu melakukan peninjauan lapangan ke desa yang berbatasan dengan kawasan Tahura Bukit Soeharto dan IKN (Ibu Kota Nusantara) itu.
Peninjuan lapangan dilakukan guna mengetahui lebih dekat terhadap objek sengketa, agar penyelesaian lahan pihak bersengketa terselesaikan. Pihak bersengkata adalah Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Maju Desa Batuah dengan PT Karya Putra Borneo (KPB).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Bahruddin Demmu, usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan KUD Tani Jaya, PT KPB, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan dan UPTD Tahura, Selasa (8/11/2022), sebagai wakil rakyat pihaknya berusaha memfasilitasi penyelesaian masalah kedua belah pihak. Dari laporan warga, ada dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT KPB di wilayah KUD Tani Maju.
“Masalahnya, antara KUD Tani Maju yang ada di Desa Batuah dengan Perusahaan Pertambangan milik PT KPB. Di mana lahan KUD Tani Maju dijadikan jalan houling oleh pihak perusahaan sejak 2018 hingga saat ini,” terang Bahar.
Untuk itu, pihak KUD Tani Maju mengadukan dugaan penyerobotan lahan itu kepada Komisi I DPRD Kaltim dan meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan.
“Ada sekitar 5,19 Ha lahan Kelompok Tani Maju yang diduga digaunakan perusahaan untuk jalur houling,” sebut Politikus PAN ini.
Sementara, dari keterangan pihak KUD Tani Maji, bahwa wilayah mereka berstatus Area Penggunaan Lain (APL) atau areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan.
“Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan menjadwalkan untuk melakukan kunjungan ke lapangan. Nanti komisi I menjadwalkan dalam waktu secepat ini, cari waktu yang kosong untuk bersama-sama turun ke lapangan, meninjau langsung. Jadi yang disengketakan ini, apakah berada di areal yang kepemilikannya adalah punya KUD Tani Maju. Kalau iya, perusahaan sudah sepakat bahwa itu dinegosiasikan untuk mencari titik temu,” terang Bahar.
Sementara, dari keterangan pihak perusahaan, legalitas PT KPB berasal dari kerja sama antara pihak perusahaan dengan Dinas Kehutanan Kaltim. “Tapi harus diingat bahwa perjanjian itu berlaku di wilayah kawasan hutan, di wilayah Tahura,” sebutnya.
Untuk lahan 5,19 Ha yang masuk dalam kawasa HPL, Komisi I bakal melakukan peninjaun untuk membuktikan siapa sebenarnya kepemilikan lahan tersebut. “Kalau lahan itu miliknya KUD Tani Maju, maka ini yang mereka harus dibayarkan oleh pihak perusahaan,” tandasnya. #ADV
Comments are closed.