BeritaKaltim.Co

Legislator PDIP Sepakati Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim

BERITAKALTIM.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim menggelar Rapat Paripurna ke-48 terkait tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib Dewan, Selasa (8/11/2022).

Sebagai perwakilan dari fraksi PDI Perjuangan, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agil Suwarno menyatakan, dirinya sependapat, menyangkut perubahan peraturan DPRD Kaltim dikembalikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) dan Badan Kehormatan (BK). Dengan demikian, tidak perlu dibentuk Pansus (Panitia Khusus) baru mengurusi soal itu.

Ia juga mengatakan, pembentukan peraturan tata beracara, kode etik DPRD, serta tata tertib dewan sangat penting untuk dilaksanakan. Terlebih peraturan tersebut berkaitan erat dengan keberlangsungan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari anggota DPRD Kaltim.

“Diharapkan bagi seluruh anggota DPRD Kaltim, hal ini dapat membantu pelaksanaan tugas dalam melaksanakan fungsi legislasinya,” tuturnya.

Lanjutnya, Badan Kehormatan DPRD pada dasarnya adalah badan pengawas internal yang mempunyai kewenangan secara khusus, dalam menegakkan disiplin, moralitas, dan etika seluruh Anggota DPRD.

“Badan kehormatan DPRD juga mempunyai peranan penting dalam memproses segala tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan norma aturan dan tata tertib yang berlaku,” urainya.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa fraksi PDIP sangat setuju untuk dibuatkan Tata Beracara, Kode Etik, dan Tata Tertib Dewan.

“Kami menyetujui untuk membahas ke tahap selanjutnya, melalui Badan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kaltim,” tandasnya. #ADV

Comments are closed.