BeritaKaltim.Co

Wakil Ketua DPRD Subari Narasumber Sukseskan Pemilu 2024 di Kesbangpol Balikpapan

BERITAKALTIM.CO- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan menyelenggarakan kegiatan terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 yang dilaksanakan serentak. Agar Pemilu berjalan sukses diperlukan dukungan yang tinggi dari partisipasi masyarakat.

Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari yang juga sekaligus sebagai narasumber. Dia menyampaikan pemaparan dengan tema; Penguatan Kelembagaan dan Peran Organisasi Kemasyarakatan Kota Balikpapan dalam rangka Suksesi Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.

Dalam pemaparannya, Subari menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak berpartisipasi menyukseskan pemilu sesuai amanah yang telah diatur didalam UUD 1945.

“Warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berhak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran. Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan,” jelasnya dihadapan undangan, Selasa (8/11/2022).

Tidak hanya itu, warga negara juga berhak membentuk keluarga dan melanjutkaan kerurunan melalui perkawinan. Dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan kekerasan, diskriminasi dan 20 hak lainnya.

Arti sebuah partisipasi politik menurut Subari yang dihimpun dari berbagai buku menyebut keikutsertaan warga negara dapat menjadi penentukan segala keputusan didalam kehidupannya.

Subari juga memaparkan awal mula partisipasi menurut referensi buku yang dihimpun menyebut dikarenakan ada lima faktor.

“Pertama Moderenisasi contohnya perkembangan digital saat ini. Kedua perubahan struktural kelas social. Ketiga pengaruh kaum intelektual dan komunikasi massal. Keempat konflik antar elit politik bertarung mendapatkan pengakuan rakyat dan kelima keterlibatan pemerintah yang luas (Pengekangan) yang melahirkan tuntutan,” ucapnya.

Subari juga memapaparkan bentuk partisipasi yang terbagi menjadi dua yakni Konvesional dan Non konvesional.

Dalam pemilu nantinya ada 10 bentuk partisipasi diantaranya melaksanakan sosialisasi pemilu, melakukan pendidikan pemilu, memilih calin dan pasangan calon Parpol, memberikan suara sebagai pemilih, menulis atau menyiarkan berita ikhwal kepemiluan, mendukung peserta pemilu atau calon tertentu, meyampaikan hasil pemantauan atas pemilu dan menyamlaikan dugaan atas pelanggaran dalam pemilu, dan melaksanakan penyebarluasan hasil perhitungan cepat Pemilu.

“Kesimpulannya partisipasi masyarakat di dalam pemilu menjadi salah satu opsi untuk peduli dengan pemilu selain menjadi penyelenggara,” tutupnya. #

Comments are closed.