BeritaKaltim.Co

Raperda Tatib DPRD Kaltim Memasuki Tahap Fasilitasi ke Kemendagri

BERITAKALTIM.CO- Rusman Ya’qub selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, masing-masing tentang Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), Peraturan Kode Etik, dan Peraturan Tata Beracara, mengumumkan progres Raperda dan peraturan itu belum bisa disahkan.

Alasan Rusman saat ini tahapan pembahasan mengenai Rapewrda itu memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pansus merasa perlu mendapatkan advis dan masukan pada pasal-pasal dalam aturan tersebut dari Kemendegari agar tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi, seperti undang-undang.

Untuk diketahui, regulasi itu merupakan aturan DPRD yang dapat dijadikan acuan bagi Anggota DRPD dalam menjalankan wewenang, tugas, dan fungsi, sehingga peraturan tersebut wajib ditaati oleh anggota DPRD.

Di mana Tata Tertib merupakan peraturan yang mengisi muatan materi yang mengatur tugas-tugas anggota DPRD.

Kemudian kode etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya, untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

Sedangkan yang dimaksud dengan Tata Beracara adalah bentuk hukum formil yang digunakan untuk mempertahankan hukum materiil.

Rusman menjelaskan, dalam perubahan regulasi itu, terdapat beberapa hal yang harus diubah dalam poin atau pasal yang tercantum di dalamnya. Seperti salah satunya adalah perkembangan teknologi yang memungkinkan pertemuan hybrid yang menggabungkan pertemuan langsung dan pertemuan secara daring.

“Ini yang jadi salah satu poin perubahan supaya kita bisa mencapai quorum atau batas minimal kehadiran forum,” ucapnya, Kamis (24/11/2022).

Pansus kata dia, telah bekerja maksimal untuk mempersiapkan perubahan tersebut serta menyempurnakan regulasi dengan kondisi terkini. Seperti di antaranya berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Kementerian.

“Juga menindaklanjuti hasil masukan data dan informasi, serta hal-hal lain terkait rancangan, sekaligus kita juga lakukan konsultasi,” jelasnya.

Rusman menjelaskan, penambahan yang ada seperti penambahan tentang kekosongan jabatan, hybrid meeting atau rapat gabungan, Sosialisasi Peraturan Daerah dan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur. #ADV

Comments are closed.