BeritaKaltim.Co

Polda Kaltim Bongkar Kasus Vape Narkotika Libatkan Anggota Polri

BERITAKALTIM.CO – Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan oknum anggota Polri dari wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara berinisial YBK. Oknum tersebut diduga terlibat dalam pengiriman dan peredaran cairan vape mengandung narkotika sintetis jenis Hexahydrocannabinol (HHC).

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Samarinda oleh Kabid Humas Polda Kaltim Yuliyanto, didampingi Dirresnarkoba Romylus Tamtelahitu dan Kabid Propam Hariyanto.

Dirresnarkoba menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari koordinasi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan pihak Bea Cukai terkait adanya informasi pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi di wilayah Kalimantan Timur.

Tim kemudian melakukan penyelidikan di dua lokasi pengiriman paket, yakni di Tenggarong dan Balikpapan.

Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria tersebut mengaku mengambil paket atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBK.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan terhadap paket lain di Balikpapan. Dari hasil pemeriksaan bersama saksi, ditemukan 20 cartridge liquid vape yang mengandung narkotika golongan II jenis HHC.

“Hasil laboratorium forensik menyatakan cairan tersebut positif mengandung zat narkotika sintetis,” ujar Romylus.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YBK diduga telah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa menggunakan identitas pengirim dan penerima yang sama. Polisi mencatat sedikitnya terdapat lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.

Pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

YBK dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan internal Polri terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.

Kabid Propam Polda Kaltim menyatakan tersangka juga akan menjalani proses sidang kode etik profesi Polri dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” tegas Romylus.

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dalam bentuk cairan vape yang kini mulai marak ditemukan.

WONG

 

Comments are closed.