BeritaKaltim.Co

Sah! Gubernur Tetapkan UMP Kaltim 2023 Sebesar Rp3.201.396,04

BERITAKALTIM.CO- Gubernur Kalimantan Timur HM Isran Noor menerbitkan surat mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Dalam surat disebutkan, UMP Kaltim sebesar Rp3,2 juta atau tepatnya; Rp3.201.396,04.

Keputusan Gubernur yang dituangkan dalam surat bernomor 561/11854/2187-IV/B-Kesra, tanggal 28 November 2022 itu diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Dalam pointer SK penetapan tersebut juga disebutkan upah dengan nominal jumlah tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan tempatnya kerja.

Kemudian pada pointer ketiga disebutkan bahwa upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” kata Gubernur Isran Noor dalam pointer keempat surat keputusan itu. #

Comments are closed.