BeritaKaltim.Co

Kode Etik Internal

KODE ETIK INTERNAL WARTAWAN
MEDIA SIBER BERITAKALTIM.CO

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan BERITAKALTIM.CO yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan BERITAKALTIM.CO memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan BERITAKALTIM.CO dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan BERITAKALTIM.CO dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan BERITAKALTIM.CO yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan BERITAKALTIM.CO yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan BERITAKALTIM.CO dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan BERITAKALTIM.CO dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan BERITAKALTIM.CO untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
  10. Setiap wartawan BERITAKALTIM.CO berhak mendapat perlindungan dan jaminan keselamatan kerja saat melakukan tugas jurnalistik. Termasuk saat berangkat dan pulang dari lokasi tempat penugasan dan tempat kerja.
  11. PT. Charle Media Grup memberi pelatihan/pendidikan berkaitan dengan keamanan dan keselamatan kerja wartawan BERITAKALTIM.CO secara berkala.Ditetapkan di Samarinda, 02 Januari 2022Oleh Pemimpin Redaksi/ Penanggungjawab Media Siber BERITAKALTIM.CO Charles Siahaan
Leave A Reply

Your email address will not be published.