BeritaKaltim.Co

Terpilih Menjadi Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu: Perkuat Kemerdekaan Pers

BERITAKALTIM.CO- Keputusan penting dihasilkan Dewan Pers dalam rapat pleno anggota di Jakarta, Jumat (13/1/2023). Dr. Ninik Rahayu SH. MS, yang selama ini bertugas sebsgai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers.

Ninik terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2022-2025 yang ditinggalkan Prof Azyumardi Azra karena meninggal dunia pada 18 September 2022.

“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders,” ujar Ninik dalam rilis yang diterim redaksi Beritakaltim, sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers.

Rapat pleno diikuti 7 dari 8 anggota Dewan Pers. Mereka yang mengikuti secara luring ada 6 anggota, masing-masing Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.

Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Satu lagi, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak ikut rapat pleno.

Ninik dilantik menjadi anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Selain itu, Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.

Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 – 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023. #

Wartawan: Charle

Leave A Reply

Your email address will not be published.