
BERITAKALTIM.CO- Warga RT 14, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan untuk meminta bantuan penyelesaian permasalahan lahan yang diklaim milik PT. Pertamina.
Kedatangan warga disambut baik oleh Ketua Komisi I DPRD kota Balikpapan Laisa Hamisah dan Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Puryadi, Sri Hana dan Aminuddin. Tampak hadir mendampingi warga RT 14 divisi hukum gerakan Pemuda Ansor kota Balikpapan
” Kedatangan warga ke sini menceritakan telah dipanggil PT Pertamina untuk sosialisasi masalah tanah yang ditempati, ternyata warga disuruh tanda tangan pernyataan bahwa tanah tersebut milik PT. Pertamina,” ucap Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisa ketika ditemui awak media di ruang kerja komisi I DPRD Balikpapan, Selasa (31/1/2023).
Laisa menjelaskan kronolgis yang terjadi versi warga RT 14, sejak tahun 1958 para Brimob tinggal di wilayah tersebut untuk bertugas mengawasi merupakan para Brimob yang diberi tugas oleh Batavia Petroleum Maskapai (BPM) dengan maksud untuk mengawasi pelabuhna dan kilang untuk pengamanan Aset BPM.
Tahun 1981 pihak Pertamina mengeluarkan surat pernyataan telah melepaskan tanggung jawab sebagai pemilik lahan dan menyerahkan ke masyarakat.
“Di mana pihak Pertamina telah menyetop pembiayaan listrik, air. dan mereka juga telah membayar pajak bumi bangunan (PBB),” ucapnya.
Laisah menyampaikan untuk lebih jelasnya akan mengundang pihak Pertamina RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama warga.
Sementara itu perwakilan warga RT 14 Kelurahan Telaga Sari, Yudi menyampaikan, pada November 2022 lalu, warga telah mendapat undangan resmi dari pihak Pertamina untuk menghadiri rapat bersama di Banua Patra
“Undangan sosialisasi, namun pihak Pertamina menggiring warga tandatangan surat pernyataan tentang pengakuan hak oleh pertamina, termasuk pemasangan stiker di rumah-rumah milik Pertamina,” ucapnya. #
Wartawan: Thina | Editor: Wong