BERITAKALTM.CO- Menjadi seorang pengacara punya lika-liku pengalaman. Begitu pula Dyah Lestari yang sedang mendampingi seorang klien berinitial May, yang sedang diadukan kasus pencemaran nama baik menggunakan undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Klien saya diadukan oleh pengusaha travel umroh karena postingan di facebook. Karena minta pendampingan ke kantor pengacara kami, tentu kita layani secara maksimal,” cerita Dyah Lestari yang terdaftar sebagai anggota Peradi (Perhimpinan Advokat Indonesia), Sabtu (11/2/2023).
Singkat cerita, agar masalah kliennya tersebut cepat selesai, sebagai kuasa hukum May, dia berusaha menemui pihak yang menjadi pengadu. Apalagi, kasusnya adalah delik aduan, yang memungkinkan untuk dilakukan mediasi agar tidak berujung ke pengadilan.
Tapi, apa yang terjadi. Saat dia menemui si pengadu UU ITE itu, orang tersebut malah marah-marah kepada Dyah Lestari. Oknum tersebut menggebrak pot bunga dan mengeluarkan ancaman akan menuntut kuasa hukum juga.
“Saat menggebrak pot bunga mengenai saya,” cerita Dyah lagi.
Karena profesinya sebagai pengacara merasa terancam, akhirnya Dyah Lestari berinisiatif melapor ke organisasi Peradi. Dyah menceritakan seluruh kronologi masalah, termasuk juga mengenai kasus yang dialami kliennya dari oknum pengusaha umroh tersebut.
Ketua DPC Peradi Samarinda, Syamsudin, angkat bicara terkait kejadian yang menimpa Dyah Lestari. Dia mengakui telah menerima pengaduan tersebut dan akan menelusuri.
“Ketika dalam proses mempersiapkan bukti maupun saksi, tidak boleh ada penekanan kepada kuasa hukum, baik oleh penegak hukum lainnya, atau pihak yang berlawanan. Dan induk organisasi akan menyikapi hal itu,” kata Syamsudin.
Syamsudin mengutip Pasal 16 UU Advokat yang berbunyi; Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
“Jadi ketika advokat sedang menjalankan profesinya, tidak boleh dituntut secara perdata maupun pidana,” tutup Syamsudin.
Sengketa antara May dengan oknum pengusaha travel dan umroh itu berawal dari keikutsertaan May mengikuti program umroh yang ditawarkan perusahaan tersebut. Menurut cerita May kepada pengacaranya, terjadi perselisihan antara keduanya terkait adanya tambahan=tambahan biaya di luar yang disepakati.
May kemudian membuat status di media sosial dan postingan itu yang kemudian memicu adanya delik aduan atas pelanggaran UU ITE. #
Reporter: Nita | Editor: Wong