BeritaKaltim.Co

Tiga Pemuda Ditangkap Akibat Narkotika, Ancaman 20 Tahun Penjara

BERITAKALTIM.CO – Sebanyak tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika ditangkap polisi pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.

Mereka adalah MA (18) warga Bontang Kuala, SA (21), dan HM (29) warga Tanjung Laut.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melaui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menyebutkan bahwa MA dan SA terlebih dahulu diringkus. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik klip sabu, bungkus rokok, dan alat hisap.

Kemudian tak lama berselang seorang pria berinisal HM datang dan ikut digeledah. Polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu di kantong celana sebelah kanan.

“Ini berdasarkan laporan dari masyarakat juga. Dari hasil penggeledahan total sabu yang ditemukan itu sebanyak 1,02 gram,” ungkapnya, Selasa (14/2/2023).

Selain sabu polisi juga turut menyita alat hisap sabu, 3 ponsel tersangka, dan 10 plastik klip.

Saat ini Ketiganya kini berada di Mapolsek Bontang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 atau pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. #

Reporter : Lia Abdullah

Leave A Reply

Your email address will not be published.