BeritaKaltim.Co

Hakim Alihkan Muraker Lumban Gaol dari Rutan ke Tahanan Kota, Kuasa Hukum Apresiasi

BERITAKALTIM.CO- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Muraker Lumban Gaol, terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan senjata api dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan kota.

Penetapan ini berdasarkan surat Pengadilan Negeri Balikpapan nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp pada tanggal 14 Maret 2023. Yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Surya Leksmana SH didampingi hakim anggota Annender Carnova dan Ennierlia Arientowaty.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai status tahanan Muraker layak dikabulkan setelah kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

“Majelis hakim patut diberikan apresiasi, karena teliti dalam menangani dan memberikan pertimbangan kasus yang ditanganinya, ” ucap Kuasa hukum terdakwa kasus Muraker Lumban Gaol, Kamaruddin Simanjuntak yang didampingi Martin Lukas, Kamis (16/3/2023) di PN Balikpapan.

Kamaruddin menyampaikan, dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan kota ini dikarenakan majelis hakim mempertimbangkan dakwaan jaksa yang dianggap tidak benar.

Di mana jaksa mendalilkan terdakwa ini mengancam pejabat, sehingga diterapkan pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan junto pasal 211 KUHP pokok pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Padahal Jaksa ini datang ke sana tidak berpakaian pejabat dan tidak membawa surat seperti pejabat dan tidak ada izin masuk ke lokasi itu, sehingga terdakwa ini keberatan,” ucapnya.

Saat itu, terdakwa meminta agar tidak mengukur tanahnya tanpa izin, apalagi lahan tersebut sudah ada yang dijual ke konsumen perumahan dan bersertifikat.

“Tapi karena dugaan jaksa ini arogan dengan berpakaian biasa malah tetap mengukur, maka dari pada muncul sengketa dikemudian hari maka terdakwa meletuskan senjata dua kali ke atas,” jelasnya.

Terkait penggunaan senjata api, Kamaruddin katakan, hal itu dilakukan kliennya karena trauma pernah dibacok oleh preman. Sehingga ia memberikan peringatan dengan meletuskan senjata api ke udara untuk membela diri.

“Tidak ada salahnya, dia punya izin. Dan yang masuk ini orang yang tidak punya izin, orang yang tidak dikenal, tidak memperkenalkan diri bahwa dia pejabat dan tidak menunjukkan secara formil dan materil adalah pejabat dan tidak berseragam,” jelasnya. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.