BERITAKALTIM.CO- Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Mulawarman (Unmul), Haris Retno membeberkan telah menangani empat kasus di lingkungan kampus.
“Saat ini ada empat kasus yang sedang ditangani,” kata Retno dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).
Retno menjelaskan Satgas PPKS terbentuk sejak Agustus 2022. Rata-rata dari empat kasus tersebut, pelaku kekerasan seksual tidak hanya dilakukan tenaga pendidik.
Ia juga menyebut kasus kekerasan seksual ini diibaratkan seperti fenomena gunung es. Bisa jadi ada lebih banyak kasus yang terpendam dan belum terungkap.
Lanjutnya, terkait banyaknya pemberitaan kasus kekerasan seksual di lingkungan Unmul bukan berarti orang-orang yang berada di dalamnya tidak baik. Namun, dengan adanya Satgas dapat menjadi saluran korban untuk mengadu, sehingga banyak kasus yang bisa terungkap.
Retno menyampaikan, hal itu tentu yang membedakan dengan kampus yang tidak memiliki Satgas PPKS, seperti Unmul. Baginya, masih banyak korban dan pelaku tidak sadar, bahwa perbuatan yang dilakukan merupakan kekerasan seksual.
“Kan dipegang doang, kalau korban merasa tidak nyaman dan merasa perbuatan itu merendahkan martabat, maka termasuk perbuatan kekerasan seksual,” ungkapnya.
Dosen Fahukum Unmul ini juga mengatakan, terdapat 30 bentuk kekerasan seksual yang tidak disadari oleh korban dan pelaku. Hal itu tertuang di dalam Undang-undang Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Karenanya edukasi terkait kekerasan seksual dianggap penting. Sehingga undang-undang tersebut bisa hadir di tengah mahasiswa.
Di Unmul sendiri, Kata Retno, pembentukan satgas tersebut dibentuk diakhir masa kepemimpinan Masjaya saat masih menjabat Rektor. Pemilihan anggotanya dilaksanakan melalui seleksi beranggotakan 19 orang. Dan 50 persennya adalah mahasiswa.
Ia juga menyebutkan, Satgas itu memiliki dua tugas pokok, yakni pencegahan dan penanganan. Dengan porsi terbesar pada pencegahan.
“Karena harapannya upaya pencegahan lebih di kedepankan,” bebernya.
Sebagai tim yang menangani kasus kekerasan seksual di kampus, Retno mengatakan memiliki program kerja. Diantaranya sosialisasi pencegahan kekerasan seksual, survei yang dilakukan setiap enam bulan sekali, juga dibuat peringatan dini. Kasus yang ditangani merupakan kasus yang berkaitan dengan civitas akademika kampus itu, baik korban maupun pelaku.
“Bisa jadi masyarakat yang berhubungan civitas akademika yang berada di lingkup Tridharma Perguruan Tinggi. Ada keterhubungan relasi,” tambah perempuan berhijab warna ungu itu.
Selain Undang-undang Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, korban juga mendapat perlindungan di Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sehingga selain ke Satgas, korban juga bisa melaporkan kasus ke pihak kepolisian manakala unsur-unsur pidana itu terpenuhi.
Ditambahkannya, satgas bisa memberikan rekomendasi sanksi kepada Rektor. Sanksinya biasa berbentuk administratif. Tapi jika korban tidak terima, maka kasus tersebut dapat dilaporkan ke kepolisian. #
Reporter: Nita | Editor: Wong