BERITAKALTIM.CO – Pasangan suami istri (Pasutri) diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Bontang di Jalan Tari Enggang, Kelurahan Guntung pada Selasa (21/3/2023) sekira Pukul 19.10 WITA.
PR (36) bersama istrinya S (41) berurusan pihak berwajib atas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dei Prasetya melalui Kasih Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan kasus ini atas laporan masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan.
“Saat tersangka keluar rumah mengendarai motor penangkapan dilakukan,” ungkapnya dalam press rilis, Rabu (22/3/2023).
Sesaat setelah penangkapan dilakukan penggeledahan dan di dashbor sepeda motornya ditemukan 4 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian tersangka dibawa kerumahnya dan dilakukan penggeledahan. Di dalam kamar ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 19 bungkus plastik dilemari yang siap edar.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan 1 buah bong atau alat hisap, handphone, timbangan digital beserta barang bukti lainnya.
“Tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang di Samarinda melalui jasa mobil travel bersama paket barang,” ucapnya.
Kemudian, uang hasil penjualannya digunakan bersama-sama untuk keperluan sehari-hari karena tersangka tidak bekerja. “Mereka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” sebutnya.
Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. #
Reporter : Lia Abdullah