BERITAKALTIM.CO– Memperingati hari buruh 2023, DPRD Balikpapan menggelar Audiensi dengan para serikat buruh yang ada di Kota Balikpapan di gedung Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (1/5/2023).
Agenda itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balikpapan H.Abdulloh dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono serta Ketua Komisi IV Doris Eko dan dari Dinas Terkait dalam hal ini Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah.
Adapun serikat buruh yang hadir diantaranya Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI), Serikat Pekerja Buruh Refinery Development Master Plan (RDMP) dan lainnya.
Keseluruhan Serikat Pekerja menyampaikan 7 tuntutan dalam gelaran aksi damai dalam memperingati Hari Buruh Internasional, di antaranya menolak upah murah bagi buruh di Kota Balikpapan.
“Yang mana selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat Kota Balikpapan, terkhusus kaum buruh,” ujar Ketua Federasi SPTI Balikpapan, Agus, kepada awak media pada Senin (1/5/2023).
Kedua, adalah mendesak DPRD Balikpapan, khususnya Komisi IV DPRD Balikpapan untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan, dengan penyerapan tenaga kerja lokal 70 persen.
“Yang ketiga, meningkatkan pengawasan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Agus.
“Keempat, memaksimalkan dewan pengawas dari unsur buruh,” tambahnya.
Kelima, meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) kaum Buruh dengan metode pelatihan dan training.
“Kemudian yang keenam, menolak perbudakan zaman modern kerja hingga 12 jam tanpa kompensasi,” tambah Agus lagi.
“Dan yang paling krusial dengan meningkatkan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA),” tegasnya.
Menanggapi audensi, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menyampaikan terimakasih kepada semua asosiasi buruh yang hadir untuk berdiskusi dan musyawarah dengan DPRD Balikpapan.
Abduloh menilai bahwa kesejahteraan kaum buruh masih dibawah standar dan patut diperjuangkan.
” Dari diskusi ada beberapa hal masukan, tentunya akan kami pelajari dan tindak lanjuti bersama dinas terkait, maupun dengan perusahaan-perusahaan terkait, ” ucapnya.
Dalam aksi damai tersebut terdapat beberapa aspirasi, salah satunya terkait Upah Minimum Kerja (UMK), kemudian banyak perusahaan yang tidak menjamin kesehatan tenaga kerjanya.
Kemudian ada perusahaan yang tidak memberi upah gaji dan hal lainnya, yang secara teknis tidak berpihak kepada aturan kerja.
” Mudah-mudahan DPRD bersama pemerintah kota balikpapan bisa memfasilitasi hal tersebut, sehingga terjadi kenyamanan kepada tenaga kerja khususnya tenaga kerja lokal kota balikpapan, ” jelasnya.
Terkait tuntutan kerja tenaga kerja, Abdulloh katakan, masih dalam proses pembahasan 2023 perda nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan yang mewajibkan perusahan dikota Balikpapan memperkerjakan 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja asing.
” Mudah-mudahan DPRD kota Balikpapan bisa memfasilitasi hal tersebut sehingga terjadi kenyamanan kepada tenaga kerja khususnya tenaga kerja di lokal Balikpapan. #
Reporter: Thina | Editor: Wong