BeritaKaltim.Co

Lima Organisasi Gelar Aksi Damai Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law Di Halaman Pemkot Balikpapan

BERITAKALTIM.CO- Sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang akan ditetapkan pada 15 Mei 2023.

Puluhan tenaga kesehatan dari lima organisasi profesi kesehatan di Kota Balikpapan melakukan aksi damai di kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (8/5/2023).

Aksi damai yang dilakukan 5 organisasi kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Dengan memakai pita hitam dilengan kiri sebagai penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw, Ketua IDI Kota Balikpapan dr.Natsir Atkil mengatakan aksi damai ini menuntut beberapa poin agar RUU Omnibus Law dihapus.

“RUU Kesehatan Omnibuslaw dinilai terdapat pasal-pasal yang tidak relevan atau tidak sesuai dan dapat mengancam pelayanan kesehatan di masyarakat, ” ucapnya dihadapan awak media, Senin (8/5/2023).

Ketua IDI Balikpapan sebagai koordinator aksi damai menyampaikan, apabila RUU ini disahkan maka akan berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan.

Tak hanya itu, Natsir Atkil menilai pasal-pasal yang terdapat didalam RUU Kesehatan Omnibuslaw dapat mengganggu profesionalisme pelaku kesehatan yang ada di masyarakat.

“Jadi aksi ini bukan kami lakukan di Balikpapan saja, melainkan di seluruh Indonesia aksi ini juga sedang berlangsung,” ucapnya.

Adapun aturan RUU Kesehatan Omnibuslaw nantinya dokter asing (luar negeri) bebas berpraktek di Indonesia dengan syarat dokter tersebut sudah berpraktek selama 5 tahun di luar negeri dan terdapat instansi atau orang yang membutuhkan tenaga dokter tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan kami semua, apakah kalau dokter asing masuk ke Indonesia, apakah cocok budaya dokter asing tersebut dengan budaya kita, ” jelasnya.

“Selain itu apakah bahasa yang mereka gunakan dapat dipahami oleh masyarakat kita saat mereka melakukan pelayanan dan apakah fasilitas kesehatan yang diberikan terjangkau dengan masyarakat kita,” ucapnya.

Terkait surat tanda registrasi (STR) yang berlaku lima tahun bagi tenaga kesehatan yang harus diperbarui, dr. Natsir katakan, Kegunaan STR ini sebagai kontrol tenaga kesehatan sedangkan di RUU menjadi kewenangan departemen kesehatan.

“Kegunaan STR ini sebagai kontrol tenaga kesehatan bagi yang memiliki. Kini dalam RUU menjadi kewenangan departemen kesehatan di mana sebelumnya ada adalah Ikatan profesi. Sehingga ini akan tidak tahu kontrolnya bagaimana,” ujarnya Natsir.

Yang juga krusial adalah masalah keselamatan para tenaga kesehatan ini. Didalam undang -undang yang akan di godok ini para pelaku kesehatan para dokter perawat dan sebagainya bisa nanti dituntut langsung oleh para pasien atau keluarga pasien.

“Karena dalam undang- undang itu disebutkan juga para dokter ini akan mengobati pasien sampai sembuh. Jika ini diberlakukan pasien atau keluarga pasien dapat menuntu para dokter jika tidak sembuh penyakitnya,” katanya.

Setelah audiensi dengan Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud, dr. Natsir berharap agar aspirasi penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw di daerab bisa tersampaikan ke Pemerintah Pusat.

“Semua sudah kita sampaikan apa yang menjadi pemikiran kami semua. Kita berharap apa yang kita suarakan bisa di dengar pemerintah daerah hingga ke pusat,” ucapnya. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.