BeritaKaltim.Co

Polda Kaltim Amankan Tersangka Eksploitasi Anak, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

BERITAKALTIM.CO- Ditreskrimum Polda Kaltim melalui Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) IV Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di kota Balikpapan.

Pihaknya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M (32) akibat mempekerjakan anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Adapun salah satu korbannya yang berinisial IN (8) dipaksa oleh Ibunya menjual tisu, kerupuk hingga mengemis di kawasan traffic light Kebun Sayur, Balikpapan Barat pada (24/5/2023).

“Tim opsnal mendapatkan laporan dari instansi satpol pp, setelah ditelusuri tim kami menemukan tersangka M beserta 3 orang anaknya yakni I (8 tahun), N (4 tahun) dan R (8 bulan) di simpang lampu merah kebun sayur, kami pun melakukan pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo di dampingi Kasubdit IV Renakta Reskrimum AKBP Teguh Nugroho saat press release, Rabu (31/5/2023).

Lanjutnya, tersangka M memperkerjakan anaknya siang hari di persimpangan lampu merah dengan memberikan modal 4 pcs tisu kering. Sementara hasilnya, nanti diserahkan kepada M untuk kebutuhan sehari-hari seperti makan, minum, make up, susu anak.

Dan berdasarkan keterangan anak, tersangka M juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu.

“Apa bila anaknya tidak mau berkerja, tersangka melakukan kekerasan pada anak dengan menggunakan tangan atau gagang sapu alumunium,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 42.200 rupiah, 4 ball tisu, pakaian dan 1 gagang sapu alumunium panjang 40 cm.

Kasubdit IV Renakta Reskrimum AKBP Teguh Nugroho menambahkan, tersangka M merupakan ibu kandungnya sendiri tega menyuruh anaknya untuk berjualan tisu dan mengemis di lampu merah. Kasus ini tentu menjadi perhatian bersama stackholder terkait.

“Meski pendapatan tidak banyak, tetapi jika tidak segera ditangani akan menjamur, seperti di kota-kota besar lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka M dijerat UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dimana melanggar pasal 761 dan 76 ayat (c) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. #

Reporter: Thina | Editor: Wong

>>>BERITA VIDEO <<<

Leave A Reply

Your email address will not be published.