BeritaKaltim.Co

PT Bumi Karsa Bantah Ada Pencemaran Anak Sungai Segah, Anggap Kotoran dan Sisa Oli Bekas

BERITAKALTIM.CO- Pimpinan Proyek (Pimpro) PT Bumi Karsa, Asrul membantah adanya temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Berau mengenai limbah bahan beracun dan berbahaya (LB3) dibuang ke parit dan mengalir langsung ke Sungai Segah.

“Secara tegas, kami membantah dugaan dari teman-teman media dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), bahwa sebenarnya itu bukan limbah melainkan hanya kotoran biasa saja,” tegas Asrul, Rabu (31/5/2023).

Ia menjelaskan, sisa oli bekas yang tidak terpakai merembes masuk ke dalam parit tersebut bukan salah satu pencemaran limbah. Dia menyebut hanyalah kotoran biasa.

“Itu hanya kotoran biasa, dan bukan limbah berbahaya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) P2KLH, Masmansur melakukan sidak ke lokasi Kerja PT Bumi Karsa, Senin (29/5/2023). Hasilnya, aparat pemerintah itu menemukan adanya limbah oli di parit dan anak sungai yang terhubung ke Sungai Segah.

Sementara menurut anggota Tim DLHK Berau, Jusram, larangan membuang oli bekas telah diatur oleh pemerintah dengan aturan Nomor 101 tahun 2014 tentang pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya.

“Sebab oli bekas adalah limbah dapat merusak lingkungan. Oleh karena itu, oli bekas tidak boleh dibuang sembarangan, baik di tanah dan juga di sungai karena masuk dalam kategori LB3 (limbah Bahan Beracun dan Berbahaya-red),” tegasnya.

Terkait masalah perizinan, Jusram menjelaskan bahwa PT Bumi Karsa tidak memiliki izin tempat pengolahan sementara (TPS) LB3, melainkan hanya memiliki Rincian teknis (RINTEK), penyimpanan limbah B3 saja.

“Bukan izin, namun hanya memiliki Rintek yang dilaporkan pada tanggal 2 Juni 2022 tahun lalu,” tegasnya.

Ditanya Terkait masalah deadline 3 hari kepada PT Bumi Karsa, Jusram secara tegas menjawab, tetap sesuai dengan waktu yang diberikan, yaitu dalam waktu 3 tidak bisa menyelesaikan permasalahan pengolahan limbah berbahaya tersebut, maka laporannya akan diserahkan ke Kementerian LHK.

“Maka dari itu kita liat besok, apakah pengolahan limbah berbahaya tersebut sudah selesai diperbaiki apa belum,” pungkasnya. #

Reporter: Surya | Editor: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.