BERITAKALTIM.CO– Untuk mewujudkan masyarakat Kota Bontang yang sejahtera, Komisi I DPRD Bontang mencanangkan Raperda Penyelenggaraan Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Menurut anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris Raperda ini dibuat agar kelahiran anak pertama, kedua dan seterusnya memiliki jarak. Supaya kuantitas dan kualitas keluarga bisa tercipta.
“Tidak dilarang mengandung, tapi diberi jarak. Supaya tercipta keluarga kecil sejahtera, ” ucapnya, Senin (12/6/2023) di Lantai 2 Gedung Sekretariat DPRD Bontang usai rapat bersama DPPKB, Disdukcapil, Dinkes, Asisten Pemerintahan Kota Bontang.
Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga ini merupakan upaya terencana agar penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas. Sehingga lebih sejahtera, jauh dari kemiskinan, dan keterbelakangan.
Selain itu, perkembangan kependudukan dirumuskan sebagai kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaan kependudukan yang dapat dipengaruhi atau mempengaruhi keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan.
Sementara pembangunan keluarga dimaksudkan bukan hanya sekedar mewujudkan keluarga berkualitas semata. Akan tetapi juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang sehat.
Adapun Raperda Penyelenggaraan Pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ini masih dalam tahap pembahasan dan ditargetkan rampung tahun 2023 ini.
“Sementara ada 38 pasal yang dibahas. Tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah tergantung pembahasan,” katanya. #
Penulis: Umy