BERITAKALTIM.CO- Satu lagi keberhasilan Polresta Samarinda memberantas dan memerangi Narkoba di Kota Samarinda.
Kali ini ada empat tersangka, salah satunya seorang berjenis kelamin perempuan. Pelaku punya peran masing-masing dalam peredaran barang haram narkoba jenis sabu.
Empat tersangka tersebut adalah Deta Putra alias Deta, Hanafi Hairullah alias Amik, Salsabila Nur Rahmadhini alias Bela dan Muhammad Arly Dzuldayan alias Habib.
Diungkapkan Kombes Pol Ary Fadli, Kapolres Samarinda. kejadiannya bermula dari keberhasilan petugas menangkap Deta bersama Anggi (saksi) di Gang Masjid Jalan Lambung Mangkurat Kota Samarinda.
“Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, Deta kedapatan membawa 4 poket sabu-sabu. Yang dia letakkan di pijakan sepeda motor. Sedangkan Anggi yang bersamanya, saat diinterogasi ternyata tidak mengetahui bahwa sabu-sabu itu akan diantar kepada pembeli,” kata Ary.
Lanjut Ary menjelaskan dari hasil pengembangan peredaran barang haram Narkotika jenis sabu itu, Deta ternyata mendapatkan dari Amik dengan cara membeli lalu dijual lagi, sampai akhirnya Deta tertangkap.
Pengembangan pun terus berlanjut, Amik juga berhasil diamankan petugas setelah mendapat petunjuk dari Deta. Saat ditangkap Deta bersama pacarnya Amanda (saksi) di Jalan A.W Syahranie.
“Amik mengakui bahwa sabu-sabu yang disita dari Deta petugas adalah berasal dari dia. Amik pun mengaku sabu tersebut dia dapat dari Obeng ” terang Ary.
Lebih lanjut Kapolresta Samarinda menjelaskan, rupanya Amik sempat memberitahukan kepada tersangka lain yaitu Bela, pacar Habib. Untuk memberitahukan kepada Habib, agar segera mengumpulkan/membereskan sabu-sabu yang ada di kost tempat Obeng tinggal di Jalan Perjuangan 7.
“Petugas mengetahui hal itu saat memeriksa handphone yang digunakan Amik dan mendapati pesan tersebut,” ucap
Ary Fadli.
Kata Ary, pada saat Habib bersama pacarnya Bela membereskan sabu-sabu milik Obeng. Habib mengambil 1 poket sabu milik Obeng itu dan dipakai mereka berdua bersama.
“Dari rangkaian tadi dapat dijelaskan peran masing keempat terdakwa tersebut. Deta yang dapat pesanan/pembeli, maka akan membeli dulu kepada Amik untuk dijual lagi. Kemudian Amik yang mendapat pesanan/pembeli Deta akan mengambilkan sabu-sabu dari Obeng. Sedangkan peran dari Habib menjualkan sabu-sabu milik Obeng yang ada di kamar kost Jalan Perjunagan 7,” jelas Ary.
Kombes Pol Ary Fadli pun membeberkan barang bukti yang diamankan petugas; 4 poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,87 gram brotto. 23 poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,25 gr brotto dan 1 poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,29 gr brotto.
“Sedangkan Pasal dan ancaman yang dapat dikenakan ke empat tersangka tersebut adalah: Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Ary.
Sampai saat ini tersangka Obeng masih dalam pencarian petugas dan sudah masuk dalam daftar (DPO). #
Reporter: Fathur | Editor: Wong