BERITAKALTIM.CO- Mantan Bupati Kutai Barat yang kini menjadi anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Ismail Thomas, ditahan Kejaksaan Agung RI terkait dengan kasus korupsi, Pasal 9 UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia langsung ditahan setelah Kejagung meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Penetapan status tersangka dan penahanan tersangka IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8/2023).
Kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Dia belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya. Disebut-sebut pula, izin dari perusahaan tambang batu bara Sendawar Jaya tumpang tindih dengan izin tambang PT Gunung Bara Utama.
Belakangan terungkap Gunung Bara Utama adalah anak perusahaan dari PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Perusahaan ini mengalami masalah karena terkait dengan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, di mana pemegang sahamnya Heru Hidayat sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. #
Reporter: Charle