BERITAKALTIM.CO- Zainal Muttaqin (62) ditahan oleh Bareskrim Polri. Mantan petinggi perusahaan media di Kalimantan Timur itu dituduh melakukan penggelapan. Tindak pidana itu dilakukan saat dalam jabatan.
Pria yang akrab dengan panggilan Zams itu menjadi tersangka sejak April 2023. Empat bulan kemudian, pada Senin (21/8/2023) resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.Dan saat ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Melalui Kuasa Hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, tersangka Zams mengajukan penangguhan penahanan.
“Saya yakin bisa ditangguhkan, sertifikat yang diperkarakan semuanya milik pribadi dan atas nama kliennya Zainal Muttaqin. Dan sertifikat tersebut tidak berada di pihak lain. Jadi apanya yang digelapkan,” jelasnya saat konfrensi pers di cafe Batrom, Balikpapan, Kamis (24/8/2023).
Tuduhan yang diarahkan Polri kepada Zams, dia menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan hutang bank untuk suatu badan usaha lain. Menurut pengacaranya, hal itulah yang membuat penahanan menjadi janggal sn dipaksakan. Sebab sertifikat yang diperkarakan kepemilikannya atas nama Zainal Muttaqin dan saat ini berada di rumah kliennya.
Pengacara itu memprotes pemberitaan salah satu media di Kalimantan Timur yang mengklaim bahwa itu merupakan kepemilikan perusahaan yang disalahgunakan.
Sugeng Teguh Santoso mengatakan kesempatan untuk melakukan langkah perlawanan hanya di pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri Balikpapan sesuai dengan lokasi delik hukum itu terjadi. Saat ini Polri sudah menyatakan berkas sudah lengkap atau P21.
Pengacara tersangka Zams menguraikan, di pengadilan nanti dia akan menguraikan kejanggalan-kejanggalan itu. Seperti menyangkut waktu kejadian, yang dituduhkan berlangsung pada 2016 hingga 2020. Menurutnya, kalau memang diklaim uang pembelian aset itu dari perusahaan, maka seharusnya dibuktikan tempus delectinya.
”(Kasus ini) Nggak bisa dibuktikan, dan pada waktu pemeriksaan tidak pernah ada pertanyaan mengarah ke masalah ini, ” jelasnya.
Sejak tahun 1993 hingga 2013 kliennya bekerja, tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai pertanggungjawaban oleh perusahaan. Bahkan perusahaan mengatakan tidak ada yang perlu dituntut dari Zainal Muttaqin.
Kasus ini juga pernah dilaporkan ke Polda Kaltim pada tahun 2021, dan kemudian Februari 2021 dihentikan oleh penyidik karena tidak cukup bukti.
Selaku kuasa hukum Zams, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Dan meminta kepada pihak pengadilan dapat memberikan keadilan melalui pembuktian yang profesional.
Adapun sertifikat milik Zainal Muttaqin yang dipermasalahkan yaitu Nomor : 1313 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat Nomor : 3246 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat HGN Nomor : 2863 di Kelurahan Gunung Samarinda, Sertifikat Nomor : 4992 di Kelurahan Batu Ampar (Balikpapan-Kaltim) dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 09695 di daerah Kalsel. #
Reporter: Thina | Editor: Wong