BERITAKALTIM.CO- Dalam menjalankan tugasnya yang sering bersentuhan dengan masalah-masalah sosial masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur membutuhkan payung hukum berupa Perda (Peraturan Daerah).
Lantaran dorongan kebutuhan itu, hari Senin (18/9/2023), dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung E DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar, Karang Paci,Samarinda. Agenda RDP; ” Sharing dan Pendalaman Materi Ranperda Provinsi Kalimantan Timur Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin oleh Harun Al Rasyid, didampingi oleh Kaharuddin Jafar, Baharuddin Muin dan Puji Setyowati. Dihadiri Kepala Satpol PP Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Tim Ahli Masrul.S.Sos dan Mahmud. S.IP.
“Ya tadi kita sudah lakukan RDP, kita undang assisten I dan biro hukum tapi yang hadir hanya Satpol PP,” ujarnya.
Dari keterangan Harun Al Rashid, RDP tersebut membahas agenda terbentuknya Pansus (Panitia Khusus), yaitu Pansus tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
“Setelah melakukan RDP, kita akan berkonsultasi ke Menteri Dalam Negeri dan pada tanggal 26 September 2023 melakukan studi banding ke Yogyakarta. Diharapkan bulan November sudah selesai,” kata Harun.
Dia juga menyebutkan pada awal bulan November akan dilakukan Focus Group Discussion (FGD). Sehingga akhir bulan November Pansus bisa selesai.
“Kalau bisa cepat kenapa harus lambat-lambat,” ujarnya.
Selama ini, Satpol PP belum diatur oleh Peraturan Daerah, sehingga landasan hukumnya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Harun menjelaskan, ada tiga poin yang diatur oleh Satpol PP yaitu Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
“Kan tujuan kita bernegara itu, melindungi segenap tumpah darah Indonesia,” pungkasnya. #
Reporter: Fathur | Editor: Wong