BeritaKaltim.Co

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Samarinda Kota Amankan Dua Pria

BERITAKALTIM.CO- Polsek Samarinda Kota – Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu, Jumat (29/9/23).

Dua orang dinyatakan sebagai tersangka, masing-masing mengaku sebagai pemilik barang haram bernama AS (23) dan HR (39).  Dari tangan AS diperoleh barang bukti (BB) 2 poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,35 dan 0,50 gram bruto.

Sementara dari tangah tersangka HR (39) dengan barang bukti berupa 12 poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat total keseluruhan 2,88 gram bruto.  Kemudian 1  Unit HP OPPO A9 warna Marine Green (Hijau), 4 lembar uang pecahan Rp. 100.000 dengan total keseluruhan Rp. 400.000 .

Kedua tersangka ditangkap di jalan Sultan Sulaiman (Pelita 3), Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Kepada polisi, pelaku mengaku barang itu dibelinya dari seseorang berinitial I alias A yang kini jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Samarinda Kota.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK menerangkan, pengungkapan peredaran gelap Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di TKP terdapat pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Setelah itu anggota melakukan introgasi singkat terhadap pelaku, lalu pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari saudara HR yang tidak jauh dari lokasi pelaku diamankan. Selanjutnya unit opsnal polsek samarinda kota melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan HR. Ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat/rumah orang tersebut ditemukan 12 poket narkotika jenis sabu-sabu,” tambahnya.

“Semua barang bukti tersebut telah diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses penyidikan dan pengembangan,” jelas Kapolsek. #

Reporter: Wong

Leave A Reply

Your email address will not be published.