
BERITAKALTIM.CO- Panitia Khusus (Pansus) “Pondok Pesantren” menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pembahas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren di ruang rapat gedung D lantai 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Senin.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin oleh Ketua Pansus Mimi Meriami Br Pane, didampingi oleh anggota Pansus Ahmad Reza Pahlevi dengan pejabat dari Kanwil Kementerian Agama Kaltim.
Ditemui usai rapat, Mimi yang juga anggota Komisi III DPRD Kaltim ini menyampaikan, bahwa Rapat yang digelar hari itu adalah membahas pasal demi pasal, karena memang ditemukan ada beberapa pasal yang perlu dikaji lebih lanjut lagi.
“Supaya nantinya tidak ada draft di rancangan peraturan daerah (Ranperda) ini yang menyalahi aturan dan undang-undang,” ujar wakil rakyat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Menurut perempuan yang menjabat Sekretaris Fraksi PPP ini, menyangkut kewenangan pesantren murni dari pusat, dan diharapkan dalam Ranperda ini pemerintah daerah bisa mengambil peran lebih detil untuk pesantren di provinsi ini.
“Rencananya setelah RDP ini kita akan melakukan satu kali rakor (rapat koordinasi) dengan mengundang dinas terkait, dan diharapkan setelah rakor kita bisa mengambil satu kesimpulan dan kata sepakat terkait pasal-pasal yang ada di ranperda,” kata Mimi.
Mimi Meriami mengatakan, Pansus Ponpes berusaha semaksimal mungkin untuk menerima masukan dan usulan untuk menyempurnakan Ranperda supaya nantinya bisa berfungsi dengan baik sesuai dengan aspirasi yang diterima dari Ponpes maupun dari dinas terkait.
Seperti diketahui Pansus tentang Ponpes dipimpin Mimi Meriami sudah melakukan studi ke Ponpes Al Bahjah di Cirebon dan juga Kemendagri di Jakarta untuk mensinkronkan masalah hukum yang terkait dengan Ponpes. #
Reporter: Yani | Editor: Charle | ADV | DPRD Kaltim