BERITAKALTIM.CO- Polresta Samarinda melalui Sat Resnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku. Kejadiannya di tepi jalan Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kronologis kejadiannya, kata Kasat Resnarkoba, pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023, diterima laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di kawasan itu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda yang telah mendapat laporan, langsung melakukan observasi dengan cermat, dan sekitar pukul 19.30 WITA dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial M (36) yang pada saat itu sedang berhenti.
“Tersangka M menggunakan 1 unit kendaraan R2 merek Suzuki Shogun warna hitam seorang diri di dalam kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah klip plastik yang berisikan 2 poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,41 Gram Brutto yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan pelaku,” terang Kasat Resnarkoba.
Pengledahan pun berlanjut, kemudian ditemukan kembali 1 buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,46 (nol koma empat enam) Gram Brutto, 1 (satu) buah sendok penakar yang terbungkus 1 buah klip plastik ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri Pelaku.
“Sedangkan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.450.000 ditemukan dikantong celana belakang sebelah kanannya,” kata Kompol Bambang Suhandoyo.
Selanjutnya pelaku M beserta barang buktinya diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. #
Reporter: Fathur | EditorL Charle