BERITAKALTIM.CO – Pemerintah saat ini tengah gecar menerapkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital, Aplikasi tersebut dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil).
Di kota Samarinda menurut Staf Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcpil) Kota Samarinda, Ina Nindita Sari, pengguna aplikasi IKD hingga 30 Oktober lalu sudah mencapai 21.735 orang, sementara target secara nasional, Minimal 25 persen dari total jumlah warga yang wajib memiliki E KTP.
“Kota Samarinda sendiri, Aktivasi IKD sudah dilakukan sejak awal tahu 2023 dan . Sementara capaian aktivasi KTP Digital sampai dengan 30 Oktober 2023 ada 21.735 pengguna, sementara data wajib E-KTP yaitu 186.535,’’ ujar Ina, Jumat (3/11/ 2023).
Menurut Ina, Disdukcapil Kota Samarinda telah melakukan beragam upaya untuk menigkatkan aktivasi akun digital tersebut. Mulai dari mengunjungi berbagai lokasi strategis, seperti instansi pemerintahan, IKD Goes To Campus di Universitas Mulawarman (Unmul), hingga menyediakan layanan aktivasi untuk para tenaga kesehatan (Nakes) di beberapa rumah sakit dan Puskesmas.
Kunjungan itu dilakukan bertujuan untuk mempermudah proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).
“Kami jemput bola ke beberapa lokasi untuk mensosialisasikan dan melayani aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP digital,” jelasnya.
Ina menjelaskan, adapun tata cara aktivasi KTP digital melalui aplikasi IKD yakni pertama, masyarakat harus memiliki handphone Android versi 10.0 ke atas atau IOS untuk iPhone.
Kemudian, pastikan alamat email dan nomor HP aktif, dan sudah memiliki E-KTP. Berikutnya, bagi yang ingin mendaftar dapat mengunduh aplikasi IKD di Playstore untuk Android, sedangkan untuk Apple di Appstore. Usai mengunduh dan menginstall aplikasi itu, dapat langsung mengisi data NIK, email, dan nomor handphone lalu klik verifikasi data.
Langkah selanjutnya, unggah foto selfie dan lakukan pendaftaran QR Code pada petugas Disdukcapil setempat. Terakhir, lakukan verifikasi dan aktivasi melalui Email yang terkirim dari Sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan (SIAK) terpusat.
“Pendaftaran atau aktivasi IKD pertama kali, harus di depan petugas Disdukcapil untuk memastikan keamanan data . Aktivasi IKD ini hanya bisa dilakukan untuk satu NIK di satu handphone,” jelas Ina.
Diketahui, KTP digital ini nantinya diarahkan pada integrasi satu data kependudukan, untuk seluruh kartu layanan masyarakat. Seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kartu vaksin, dan sebagainya.#
Reporter: Rh | Editor : Housin| ADV Diskominfo Samarinda